Berita
Oleh Fadly pada hari Kamis, 26 Okt 2017 - 18:16:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Kontroversi, Begini Pidato Mendagri Saat Paripurna Persetujuan Perppu Ormas Jadi UU

54tjahtajhj.jpg
Tjahjo Kumolo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pidato Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi polemik. Pidato yang dibacakan pada Selasa (24/10/2017) di sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Ormas dinilai bersayap.

Pidato Bersayap, Yusril Minta Tjahjo Klarifikasi

Berikut isi pidato lengkapnya:

Sidang Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II atas rancangan Undang-Undang (UU) Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan. Pimpinan dan bapak ibu anggota Dewan yang kami hormati, mohon izin kami tidak membacakan keseluruhan pandangan daripada Pemerintah. Ada dua poin:

1. Mencermati gelagat dan perkembangan dinamika yang ada yang telah kami paparkan dan kami tayangkan dalam rapat kerja di Komisi II, banyak dan ada ormas yang ternyata dalam aktivitasnya mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam faham Atheisme, Komunisme, Marxisme, Leninisme yang berkembang cepat di Indonesia.

2. Bahwa Negara berkewajiban melindungi kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut disampaikan bahwa kedaulatan Negara yang dimiliki oleh Negara pada hakikatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu, harta benda, dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah teritorialnya masing-masing. Dengan kedaulatan yang ada pada Negara, Negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karkateristik negaranya. Di mana Negara dapat memengaruhi terciptanya hukum yang berlaku di suatu negara. Dengan terciptanya hukum yang sesuai dengan karakteristik negara, maka hukum tidak hanya sebagai alat untuk mengatur, akan tetapi hukum dapat memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan Negara. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh tentunya Pemerintah tidak sekali-kali melanggar hukum. Justru juga memberikan kesempatan pada ormas-ormas untuk berproses melalui MK maupun melalui pengadilan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tentang Ormas ini merupakan penegasan komitmen Pemerintah terhadap ideologi-ideologi bangsa Indonesia dalam rangka memersatukan bangsa. Kami juga tidak setuju tadi ada yang terhormat bapak ibu anggota Dewan mengatakan bapak Presiden Jokowi melanggar UUD 45. Justru bapak Presiden Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila dan Pemerintah yakin dengan seyakin-yakinnya akan mendapatkan dukungan.

Yang terhormat bapak ibu anggota DPR, MPR, dan DPD yang secara terus menerus melakukan aktivitas, kegiatan menggerakkan, mengorganisir seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih memahami empat pilar kebangsaan ini, Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Bapak ibu sekalian yang saya hormati, Pemerintah yakin hari ini menghargai pendapat akhir fraksi yang ada. Tapi Pemerintah mempunyai keyakinan, bahwa antara Pemerintah dengan yang terhormat DPR RI mempunyai komitmen yang sama menjaga ideologi pancasila. Bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa itu merupakan sesuatu hal yang sudah final. Demokrasi kita adalah demokrasi Pancasila dengan landasan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Pada kesempatan yang berbahagia ini Pemerintah menegaskan menolak anggapan bahwa Pancasila itu bukan alat politik Pemerintah. Pancasila bukan alat untuk memukul terhadap hal-hal lain yang bertentangan dengan aktivitas-aktivitas yang dilindungi oleh konstitusi.

Di mana setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun membentuk Partai Politik, membentuk ormas yang itu dilindungi oleh UUD. Tentunya kita mempunyai komitmen yang sama tidak boleh menyimpang dari ideologi Pancasila sebagaimana kesekapakatan kita bersama. Mencermati pandangan fraksi-fraksi baik yang dimulai dari Komisi II DPR RI dan pada Paripurna yang terhormat, Pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk koreksi, penyempurnaan terbatas dalam arti urusan Pancasila, ideologi Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika adalah kata final. Soal yang lain Pemerintah terbuka atas koreksi. Ini yang kami cermati mulai dari pandangan mini di Komisi II dan yang ada di Paripurna termasuk hasil lobi tadi.

Yang saya hormati selaku Ketua Pimpinan dan bapak ibu anggota yang terhormat berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan keyakinan bahwa rancangan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Izinkan kami mewakili bapak Presiden dalam rapat Paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan bismillaahirrahmanirrahiim kami menyatakan bahwa bapak Presiden menyetujui rancangan UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan untuk disahkan menjadi UU yang tadi telah diputuskan oleh pimpinan DPR RI.

Bapak ibu sekalian yang saya hormati, pada kesempatan ini Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat saudara ketua, pimpinan DPR RI, pimpinan Sidang Paripurna yang telah memimpin Sidang Paripurna ini. Terima kasih juga kami sampaikan pada pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Kapoksi-Kapoksi dan segenap anggota Komisi II DPR RI, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan lembaga tinggi negara yang hadir, para intelektual, ahli-ahli hukum yang telah memberikan wawasan, memberikan pemikiran, memberikan kritik, dan masukan-masukan dalam rapat Komisi II DPR RI. Terima kasih juga kami sampaikan kepada segenap jajaran Sekretariat Jenderal DPR, kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, dan khususnya buat teman-teman pers. Media cetak, elektronik yang secara terus menerus membantu, memberitakan, proses-proses yang sedang berjalan, mulai tahapan-tahapan lobi sampai pengambilan keputusan pada sore hari ini. Demikian pendapat akhir Pemerintah atas Rancangan UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan.

Sekali lagi kepada saudara Ketua, Wakil Ketua, pimpinan sidang, pimpinan fraksi, dan bapak ibu sekalian anggota Dewan yang kami hormati, teman-teman pers, dan para tamu undangan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala perhatian selama berlangsungnya rpembahasan rancangan UU ini. Akhirnya sebagaimana yang kami sampaikan di dalam pandangan mini Pemerintah di Komisi II bahwa Pemerintah bertanggung jawab penuh dengan mengeluarkan peraturan pengganti UU ini. Dan kami juga sepakat seluruh fraksi juga memertanggung jawabkan kepada bangsa dan negara yang telah disampaikan dalam pandangan-pandangan fraksi. Keyakinan dalam agama saya mengatakan setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin kelak akan dimintai pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allaah SWT, sekecil apa pun yang kita ambil sebuah keputusan dan kebijakan harus mampu kita pertanggung jawabkan buat diri kita, keluarga, masyarakat dan bangsa, lembaga tinggi negara pada bangsa dan negara pada nantinya serta pada Tuhan yang Maha Kuasa.

Semoga Allaah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa meridhai di kala amal dan pengabdian kita dalam melakukan tugas-tugas konstitusional ini. Atas nama Pemerintah yang telah ditunjuk oleh bapak Presiden, hari ini hadir bapak Menteri Komunikasi dan Informatika, bapak Rudiantara, tadi pak Yasona Laoli izin sebentar dihadiri oleh segenap Eselon I Kementerian Hukum dan HAM. Hadir juga yang mewakili Deputi dari Kementerian Menko Polhukam, kemudian Eselon I dan II dari Kemendagri, dan saya sendiri Tjahjo Kumolo. Demikian singkat yang kami sampaikan dan sekali lagi mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama proses pembahasan sampai Sidang Paripurna yang terhormat ini. (icl)

tag: #komunisme  #mendagri  #pki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...