Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 05 Jan 2018 - 14:17:51 WIB
Bagikan Berita ini :

MKH Pecat 31 Orang Hakim

11farid-wajdi.jpg
Farid Wajdi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, sebanyak 31 hakim telah diberhentikan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), terhitung sejak MKH digelar pertama kali.

"Sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, dari 49 sidang MKH yang sudah digelar, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," ujar Farid melalui pesan singkat, Jumat (5/1/2018).

Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Dari 49 sidang MKH yang telah digelar oleh KY dan MA, sebanyak 16 hakim dijatuhi sanksi non-palu selama tiga bulan hingga dua tahun.

Kemudian satu hakim dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan, dan satu hakim lainnya mengundurkan diri sebelum sidang MKH digelar.

"Dengan adanya penjatuhan sanksi ini merupakan upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim," kata Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim tersebut memang layak untuk diberikan sanksi dengan tujuan menimbulkan efek jera.

Penjatuhan sanksi tersebut dikatakan Farid merupakan bukti bahwa KY tidak memberikan toleransi atas perilaku curang yang dlakukan oleh hakim terlapor.

"Apapun jenis atau tingkatan sanksi sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim," pungkas Farid.

Tercatat bahwa dari 49 sidang MKH tersebut 22 laporan diantaranya terkait dengan praktik suap dan gratifikasi atau sebesar 44,9 persen.

Selain kasus suap dan gratifikasi, kasus perselingkuhan dan pelecehan seksual juga termasuk jenis kasus yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu sebanyak 17 perkara atau 34,6 persen.

Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar tiga kali sidang MKH dengan rincian, satu kasus penyuapan, dan dua kasus perselingkuhan.(yn/ant)

tag: #komisi-yudisial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...