Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 11 Jan 2018 - 19:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kominfo Ikut Awasi Konten Kampanye Hitam di Media Sosial

8957c431c283e85-menteri-komunikasi-dan-informatika-rudiantara_663_382.jpg
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, Kominfo akan ikut mengawasi konten bermuatan kampanye hitam di media sosial.

Untuk teknisnya, ia menargetkan dalam satu bulan akan dihasilkan memorandum of action antara Kominfo, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).

"Kami dan Bawaslu akan mendukung KPU dalam penyelenggaraan pemilihan yang lebih berkualitas," kata Rudiantara, Jakarta, Selasa (9/1/2018) lalu.

Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, sebenarnya Kominfo sudah mengerjakan manajemen konten negatif di berbagai hal seperti penyalahgunaan obat-obatan, perjudian, pornografi, tindakan asusila, dan sebagainya.

Hanya saja, kata dia, dalam hal perhelatan pilkada 2018 dan pemilu 2019 nanti, konten negatif yang diawasi spesifik soal penyelenggaraan pemilihan umum.

"Kami akan bertemu lagi, tidak lebih dari bulan ini mudah-mudahan sudah bisa ada langkah konkret yang lebih rinci lagi termasuk teknisnya," ucap Rudiantara.

Lindungi hak pemilih

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kerjasama ini juga akan melibatkan platform media sosial yang banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.

Menurut Arief, penertiban terhadap kampanye negatif di media sosial ini, tidak lain untuk melindungi pemilih dari berita paslu (hoaks) dan fitnah.

"Tujuan kami melakukan kerjasama bahwa hak pemilih itu terlindungi untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pasangan calon, tentang proses pemilu," kata Arief.

Adapun Ketua Bawaslu Abhan berharap, Kominfo dapat membantu pengawasan penyelenggaraan pilkada dan pemilu.

"Jadi, seandainya dari penilaian kami konten ini melanggar, kami akan minta pada Kominfo agar platform yang bersangkutan di-takedown," ucap Abhan.

Tetapi, bilamana konten yang dinilai Bawaslu melanggar aturan, namun tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-undang ITE, maka penegakan hukumnya tidak perlu melibatkan Kominfo.

"Kalau sudah masuk pelanggaran pidana pemilihan, ya tidak perlu (dikenai pasal) ITE. Nah kalau tidak ada di pelanggaran pidana pemilihan, berarti itu bisa (dimungkinkan) melanggar ITE," pungkas Abhan. (aim)

tag: #kampanye-medsos  #kampanye-pilkada  #kemenkominfo  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...