JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politikus Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengklaim seluruh fraksi di DPR setuju pencantuman pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh karenanya,kata Taufiqulhadi, tidak benar jika dibilang hanya ada segelintir partai yang sepakat dengan pasal tersebut.
"Hanya saja fraksi mungkin belum membuat pernyataan. Tapi mereka yang hadir di Timus (Tim Perumus), setuju tidak ada perbedaan pendapat," jelas anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Selain itu, Taufiqulhadi juga membantah apabila persetujuan Partai Nasdem terhadap pasal penghinaan tersebut hanya untuk melindungi Presiden Joko Widodo dari kritikan tajam. Bahkan, dia menegaskan persetujuan pasal tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas politik.
Apalagi, pasal tersebut baru akan efektif dua tahun setelah disahkan. "Kan belum tentu presiden yang sekarang terpilih lagi, kalau tidak. Jadi anggapan itu tidak benar," tutur Taufiqulhadi.
Sebelumnya, dalam draf RKUHP, muncul Pasal 263 tentang Penghinaan terhadap Presiden. Pasal itu menyebutkan, orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan penjara lima tahun. Pasal tersebut menuai pro dan kontra, karena dianggap akan membungkam suara kritik masyarakat terhadap presiden.(plt/rep)