Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 20 Feb 2018 - 19:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Dengan Ini, Yakinlah, Tali Suap Menyuap Akan Terputus!

8911456116813.jpg
Ilustrasi: suap. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Suap menyuap sudah menjadi hal yang biasa di kalangan pejabat yang melakukan hal tersebut. Semua itu bertujuan untuk mencapai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara gamblang menjelaskan bahwa salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

Terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang diklasifikasikan ke dalam 7 hal, yakni yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Poin paling banyak diatur di undang undang adalah kasus suap menyuap.

Lalu, bagaimana cara mengatasi hal ini? Terlebih memasuki tahun politik. Kondisi ini akan sangat sulit diubah jika pemerintah tak serius bersikap tegas terhadap perilaku suap menyuap yang dilakukan oleh kalangan pengusaha, pejabat, menteri maupun yang lainnya.

Praktik ini seolah-olah sudah menjadi tradisi atau sudah terbiasa dan disengaja dipelihara baik institusi negara maupun pengusaha. Bagaimana caranya agar Indonesia terbebas atau bersih dari kasus suap-menyuap?

Hal terpenting yaitu bagaimana pemerintah memperbaiki birokrasi dalam mengatur dunia usaha. Birokrasi yang rumit dan berbelit-belit adalah faktor yang paling berkontribusi untuk menyuburkan praktik suap-menyuap.

Selanjutnya adalah konflik kepentingan harus diatur secara tegas dalam aturan hukum. Hal ini untuk memutuskan rantai kolusi antara kepentingan pengusaha dan kewenangan yang melekat pada pejabat publik.

Terakhir adalah pada sektor penegakan hukum harus diperkuat. Akan sangat sulit memberantas kasus ini jika penegak hukum cenderung memperlemah upaya penegakan hukum, seperti dakwaan dan tuntutan. Pada akhirnya berbuah vonis ringan atau bahkan bebas dari tuntutan hukum.

Praktik suap menyuap yang telah menimbulkan ketidakadilan dalam pemenangan kontrak proyek mengurangi kualitas layanan dasar publik, menimbulkan iklim di sektor swasta yang tak kompetitif, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik.

Hal ini tak akan tercapai jika kalangan pengusaha tak ikut serta dalam upaya memberantas kasus suap-menyuap. Maka, pemerintah harus menciptakan birokrasi yang jujur, adil dan transparan. (aim)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...