Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 27 Feb 2018 - 12:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU: Iklan Kampanye Parpol Baru Boleh Mulai 24 Maret 2019

85gedung-kpu--ist_ratio-16x9.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan iklan kampanye parpol peserta Pemilu 2019 baru boleh ditayangkan di televisi nasional mulai 24 Maret 2019.

Penayangan iklan kampanye parpol tersebut hanya boleh dilakukan selama 21 hari. Menurut Wahyu, masa pemasangan iklan kampanye parpol di televisi nasional dijadwalkan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Sudah diatur bahwa penayangan iklan kampanye parpol di televisi nasional itu dimulai pada 23 Maret tahun depan. Penayangan iklan kampanye parpol ini diberi waktu selama 21 hari hingga berakhir pada 13 April 2019," kata Wahyu ketika ditemui wartawan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018) kemarin.

Selain iklan di televisi nasional, lanjut dia, selama 21 hari parpol juga boleh memasang iklan kampanye di media cetak dan media online. "Jadi memang benar bahwa masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak 23 September 2018. Namun, setelah hari pertama kampanye, memang belum boleh bagi parpol untuk memasang iklan kampanye di media massa," jelas Wahyu.

Dia menegaskan kembali bahwa pemasangan iklan kampanye di media massa dilakukan selama 21 hari sebelum hari H pemungutan suara. Sebagaimmana diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak pada 17 April tahun depan.

Karena sifat iklan yang terbatas, maka KPU mengingatkan agar parpol juga memaksimalkan bentuk kampanye lainnya seperti penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan kampanye terbuka.

"Bisa dilakukan dengan metode lainnya, sebab iklan kan hanya salah satu bentuk kampanye saja," tegas Wahyu. (aim)

tag: #kampanye-pilkada  #kpu-dki-jakarta  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...