Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 01 Mar 2018 - 16:27:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden Jokowi dan Menhan Bahas Kondisi Baasyir

23ryamizard-ryacudu.jpg
Ryamizard Ryacudu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membahas kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang memburuk saat ini.

"Kita prihatin karena dia kan sudah tua, sakit sakitan, kakinya bengkak-bengkak," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Ryamizard mengaku dirinya sudah menemui keluarga Abu Bakar Baasyir pada Rabu (28/2) di Solo untuk mendapatkan informasi kondisi Baasyir.

"Kita prihatin karena dia kan sudah tua, sakit-sakitan, kakinya bengkak-bengkak, makanya dengan alasan kemanusiaan, apa kata dunia kalau ditahan di lapas," katanya.

Ia menyebutkan, demi kemanusiaan diusulkan supaya dipindahkan ke dekat-dekat Solo saja.

"Mungkin tahanan rumah dulu, kalau bebas risikonya nanti kalau ada apa-apa pemerintah yang disalahkan," kata Ryamizard.

Ketika ditanya kapan akan dipindahkan, Ryamizard mengatakan belum tahu karena itu merupakan urusan kepolisian dan Kemkumham.

Ketika ditanya apakah Presiden Jokowi menyetujui pemindahan itu, Menhan mengatakan Presiden Jokowi merupakan sosok yang manusiawi.

"Presiden kan sangat manusiawi, apalagi terhadap orang sudah tua dan dan sakit sakitan," tegasnya.

Ia menyebutkan pertemuan dengan Presiden tidak sampai membahas pemberian grasi.

"Tidak sampai ke sana, tahanan rumah saja sudah bagus, bisa kumpul keluarga ketemu anak cucu, karena masalah keamanan masih tanggung jawab kita, nanti pemerintah yang disalahkan kalau ada apa apa, " katanya.

Sebelumnya diberitakan Abu Bakar Baasyir mengalami sakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan atau chronic venous insufficiency bilateral. Baasyir disarankan agar mendapat perawatan di luar lapas.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan Abu Bakar Baasyir untuk berobat sementara waktu di luar lapas.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(yn/ant)

tag: #abu-bakar-baasyir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...