Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 16 Mar 2018 - 15:56:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Setuju Impor Garam 2,37 Juta Ton

1garam.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk impor garam industri telah disetujui oleh Presiden.

"Sudah diteken PP-nya oleh Presiden," kata Darmin saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Darmin memastikan melalui penerbitan PP tersebut maka pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Dengan demikian, kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maupun bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian.

"Rekomendasi impor garam industri, kewenangan di Kementerian Perindustrian," kata Darmin.

Ia mengakui pencabutan rekomendasi Kementerian Perikanan dan Kelautan tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. Namun tujuan dari penerbitan PP ini adalah untuk memenuhi permintaan dari industri yang mulai menahan produksi karena mengalami kelangkaan pasokan garam industri impor.

"Karena (koordinasi) tidak jalan," tambah Darmin mengenai alasan pencabutan rekomendasi Kementerian Perikanan dan Kelautan tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan PP ini diperlukan karena adanya permintaan industri yang mendesak atas kebutuhan garam untuk produksi.

"Ini urgensinya kritis, makanya kita duduk duluan, agar industrinya tidak mati," katanya.

Menurut dia, penerbitan PP ini juga sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang menjamin adanya ketersediaan bahan baku untuk keberlangsungan produksi.

Sebelumnya, Kementerian Perikanan dan Kelautan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri hanya sebanyak 1,8 juta ton, padahal kebutuhan untuk industri mencapai 3,7 juta ton.

Pemerintah kemudian mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton yang dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan 21 perusahaan.

Namun, jumlah impor garam tersebut belum memadai, sehingga pemerintah mengeluarkan PP agar kebutuhan garam industri bisa dipenuhi segera melalui impor.(yn/ant)

tag: #garam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...