Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 12 Apr 2018 - 17:09:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Kebebasan Berpendapat Dipasung

18rocky-gandrung_20180411_135901.jpg
Rocky Gerung (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua SETARA Institute Hendardi menganggap bahwa pelaporan Prof Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya bisa memasung kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kasus Rocky dan juga Ade Armando, adalah contoh nyata terbaru bagaimana kebebasan berpendapat dipasung dan bisa dikriminalisasi," kata Hendardi dalam keteranganya, Kamis (12/4/2018).

Menurut Hendardi, apa yang dikatakan Rocky tentang diksi fiksi adalah bagian dari pengetahuan ilmiah yang bisa diuji secara logis dalam ilmu logika.

Sebagai pengetahuan, tambah dia, maka Rocky bebas menyampaikannya dan bahkan justru memberikan pencerahan banyak orang yang selama ini melekatkan keburukan dan sifat negatif pada diksi yang netral itu.

Sebagai pengetahuan pula, kata Hendardi, maka seyogyanya pandangan Rocky cukup dijawab dengan pandangan yang membantahnya bukan dengan pelaporan pidana.

"Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi dan tegas sekali tidak ada pretensi dan niat jahat merendahkan agama, kelompok dan lainnya," ungkapnya.

Selain itu, Hendardi menjelaskan, bahwa pelaporan terhadap Guru Besar UI itu menunjukkan tidak adanya kejelasan delik-delik yang bisa menjerat seseorang yang diduga melakukan penistaan agama.

“Pelaporan itu mempertegas bahwa delik penyebaran kebencian atas dasar SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga delik penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP adalah pasal karet yang tidak memiliki batasan presisi pada jenis-jenis tindakan seperti apa delik itu bisa diterapkan itu tidak jelas,” katanya.

Menurut Hendardi, dengan rumusan yang sumir delik-delik semacam itu maka siapapun bisa dijerat.

Karena itu, dia meminta kepolisian semestinya tidak gegabah memproses laporan-laporan kasus seperti itu karena kebabasan sesungguhnya hak setiap warga negara yang bisa dinikmati dan bukan dipasung.

“Pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis warga yang justru dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan kita berdemokrasi,” ungkapnya.

Dengan demikian, agar tidak menjadi keranjang sampah laporan-laporan kasus serupa, apalagi banyak didasari oleh motif-motif politik, maka Polri harus memiliki pedoman kerja yang rigid dan akuntabel dalam setiap menangani laporan warga.

“Karena Polri itu bukan alat konstestasi politik, maka kecermatan menangkap motif pelaporan adalah bagian kunci yang harus menjadi pertimbangan Polri dalam bertindak. Jika tidak peka dan presisi dalam bertindak, trial by the mob akan menjadi pola penegakan hukum di Negara ini,” pungkasnya.

Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan Abu Janda alias Permadi Arya ke Polda Metro Jaya soal pernyataannya di salah satu acara stasiun TV swasta terkait ucapan 'kitab suci itu fiksi'. (Alf)

tag: #penistaan-agama  #rocky-gerung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...