JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta pemerintah merespon keresahan publik terkait tenaga kerja asing di Indonesia, pasca ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Taufik mengatakan, pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) harus menjelaskan secara detail Perpres tersebut karena saat ini banyak yang beropini itu akan mengancam keberadaan tenaga kerja Indonesia.
"Kami berpesan dalam hal ini Kemenaker harus menjelaskan posisi masyarakat yang itu benar atau tidaknya Perpres itu. Karena Kemenaker yang bisa menjelaskan itu, jangan sampai asumsi-asumsi tadi itu benar atau asumsi-asumsi tadi itu salah," kata Taufik Kurniawan di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (19/4/2018).Menurut Taufik, penjelasan itu penting dilakukan pemerintah agar menghindari opini yang buruk di pemerintahan. Sebab, Perpres itu hingga saat ini belum jelas kualifika
si tenaga kerja yang dibutuhkan."Masyarakat kemudian menimbulkan potensi kerugian screeningnya itu mudah sekali lolos tidak ada kualifiakasi pekerjaan yang akan masuk dari yang kasar hingga yang ahli
, tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah sendiri," jelas Waketum PAN itu.Selain itu, lanjut Taufik, mengenai diperlukannya pansus TKA di DPR RI, pihaknya menyerahkan hasil keputusan itu kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja Kemanaker.
"Mau dibentuk Pansus atau tidak, ini kan sedang bergulir aspirasi-aspirasi masyarakat kita serahkan dulu ke Komisi IX dalam hal ini untuk memberikan apakah mekanisme perlu ada Pansus atau tidak. Kalau pimpinan yang mendahului
itu tidak bisa, kita tunggu saja di komisi IX bagaimana," tuturnya.Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), telah menjadi konsumsi politik pihak yang berseberangan dengan Presiden Jokowi.
"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng," ujar Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018). (Alf)