Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 26 Apr 2018 - 20:27:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Bekuk Pria Penghina Nabi Muhammad

47Penghina-Nabi.jpg.jpg
Rendra Hadi Kurniawan (39), warga Sidoarjo yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya (Sumber foto : Istimewa)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN)--Polda Jatim bersama Polres Mojokerto berhasil membekuk Rendra Hadi Kurniawan (39), warga Sidoarjo yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.

"Rendra Hadi Kurniawan warga Gedangan ini ditangkap di Trawas, Mojokerto, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Yang bersangkutan mengaku beragama Islam, tapi menghina nabi agama Islam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (26/4/2018).

Ia mengemukakan, Kamis pagi tim Cyber Patrol dan Cyber Troops Polda Jatim melaporkan kepada Cyber Crime untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Setelah itu, pihaknya melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan pada pukul 10.30 WIB di Sidoarjo, namun yang bersangkutan tidak ada.

Dibantu tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto, dan menangkap Rendra Hadi Kurniawan di daerah Trawas, kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim di Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan tiba di Mapolda Jatim pukul 14.00. Pada pukul 14.30 dilakukan penahanan. Surat perintah telah dilengkapi dan hari ini resmi ditahan sampai 20 hari sesuai dengan KUHAP," tuturnya.

Saat ditanya wartawan, apakah tersangka orang gila? Barung pun menegaskan bahwa orang yang memiliki gangguan mental atau orang gila tidak mungkin mengendarai mobil dan tidak mungkin berswafoto.

"Barang bukti yang diamankan adalah bukti postingan di akun Facebook dan Instagram," ujarnya.

Oleh karena itu, Barung mengimbau bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang memicu keresahan masyarakat dengan menyinggung isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) maupun ujaran kebencian.

"Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat," demikian Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.(yn/ant)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...