Opini
Oleh Azmi Syahputra (Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bung Karno) pada hari Selasa, 03 Jul 2018 - 16:34:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Kembali Pada UUD 1945 Secara Murni dan Konsekuen

21UUD-45.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

Sebuah bangsa akan besar jika menghargai sejarah bangsanya, sejarah pendahulunya.Maka untuk itu perlu ditelusuri secara yurisdis hal apa yang terjadi pada 17 Agustus 1945dan 18 Agustus 1945, yang berdampak pada ketatanegaraan bangsa Indonesia.Jika dibentangkan maka hal ini dapat diketahui:17 Agustus 1945, memproklamasikan Bangsa Indonesia, saya memakai istilah 'Indonesia lahir', dan pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya UUD 1945saya menyebut ini sebagai “akta lahirnya” bangsa Indonesia. Beberapa ahli tata negara lazim mempergunakan istilah de jure dan de facto.

Selanjutnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-undang Dasar, yaitu UUD 1945, yang berlaku antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Kedua Konstitusi RIS, Ketiga UUD Sementara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Dan Kembali pada UUD 1945 sejak dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959.

Dalam sistem ketatanegaraan konstitusi dikonstruksikan sebagai kesepakatan tertinggi atau bahkan suatu kontrak sosial dari seluruh rakyat untuk dan dalam perjanjian bernegara . hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam membuat sebuah bangsa Jika membaca konvensi Mentevideo 1933, maka syarat bangsa yang ingin merdeka harus memenuhi setidaknya: adanya wilayah yang tetap, adanya penduduk, adanya pemerintahan, adanya pengakuan dari negara lain, apabila kempat syarat ini terpenuhi maka berdirilah negra baru tersebut dengan dikeluarkannya resolusi dewan keamanan PBB.

Kemerdekan bangsa Indonesia adalah kemerdekan yang memanusiakan manusia, artinya hanya jika manusia Indonesia mampu menjadikan sesamanya sungguh menjadi manusia (berahlak/beretika, berbudaya , hidup layak) itu baru namanya kemerdekaan maka seharusnya tidak ada lagi human traficing, terorime, korupsi, bulying dan lain-lain. Maka selanjutnya keberadaan konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, jika disisir melalui pembukaan UUD 1945 terdapat pancasila dan diketahuilah tujuan bangsa sekaligus cita cita sosial sebagaiman tercantum alam Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945, yaitu (1) mlindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoneia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa dan (4) ikut melaksankan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, bahkan “kesejahteraan social “ menjadi judul bab tersendiri yaitu Bab XIV UUD 1945.

Jadi Pancasila rumusan sila sila pancasila sebagai dasar Negara dan bahkan rumusan naskah pembukaan UUD 1945 sebagai keseluruhan sudah bersifat final dan mengikat serta secara konstitusitisionl tidak dapat diubah lagi menurut ketentuan Pasal 37 UU 1945 .tidak boleh diubah urutannya karena memang harus dimulai dari Ketuhanan, mengapa ? karena manusia dicipta sebgai citra Tuhan, prokreasi, dia akan menjadi manusia yang beradab, bersatu, adil jika dia kenal hakikat pencipta-Nya.

Manusia Indonesia yang berpancasila itu sangat luhur , karena ia pasti bertuhan, menjunjung tinggi martabat manusia yang beradab, pemersatu dalam masyarakat yang komunal yang kompleks, tidak arogan karena musyawarah serta hidup dalam keadilan.

Tanggal 18 Agutus 1945 dalam rapat pleno PPKI yang dipimpin oleh Bung Karno dan Bung Hatta yang kemudian dipilih dan disahkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia merdeka. Rumusan pancasila yang awalnya berawal dari renungan Bung Karno 1 JUni 1945 dalam konteks sejarah intelekual Pancasila ( the intellectual history of Pancasila) yang disebut oleh beliau sebagai philosofische grondslag atau weltanchauung tidak dapat dirubah.

Karena betapa pentingnya telaah dan keberadan konstitusi dalam sebuah Negara, semua pintu perubahan dalam negeri ini melalui konstitusi ,karena melalui konstitusilah diketahui tujuan suatu bangsa, lembaga lembaga yang ada dalam negara serta distribusi kekuasaannya termasuk perlindungan hak asasi manusia dan pemerintahannya.

Salah satu hal dari tuntutan reformasi saat itu adalah perubahan UUD 1945, karena praktik kenegaraan orde baru yang dianggap pada waktu itu adalah praktik yang tidak berpihak pada rakyat dan hanya mempertahankan kekuaasaanya, praktis pada masa sebelumnya terhitung ari Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 praktis UUD 1945 belum pernah diubah dalam hal apapun. Inilah yang jadi pintu pintu prubahan dalam praktik ketatanegaraan dan penyelengaraan negara , perubahan sebagaimana amandemen I yang disahkan pada 19 Oktober 1999, yaitu berkait pembatasan masa jabatan Presiden, pada Agustus 2000 dilakukan amandemen II, diatur lebih banyak tentang HAM dan Otonomi Daerah, pada 9 November 2001 disahkan amandemen III, mengatur tentang Pemilihan Umum dan Pemakzulan Presiden, amandemen IV 10 Agustus Tahun 2002 yang menyinggung perekonomian Negara dan menghapus Dewan Pertimbangan Agung.

Point point formulasi perubahan UUD 1945 inilah yang sekarang berdampak pada saat ini, apa yang diharapkan dalam cita cita reformasi tidak terwujud maksimal, masyarakat seperti belum siap dengan perubahan sistem otak akibat “bedah otak dan bedah jantung” tersebut pasca operasi amandemen, yang ada cendrung kekuasaan tersebut disalah gunakan, semakin tinggi praktik korupsi penyelenggra negara dari semua elemen, bahasa lainnya lebih banyak dampak tidak baiknya dari pada manfaatnya akibat perubahan UUD 1945 tersebut, malah di Pemerintahan tidak ada tujuan yang sama apa yang dipikirkan dalam Program Presiden , Gubernur dan Bupati tidak sama karena buku panduan yang tidak sama (dulu dikenal harmonisasi program dan arah kebijakan ini dengan adanya GBHN).Ironisnya Gubernur dan Bupati merasa sama-sama kuat karena menyatakan legitimasi sama-sama dipilih rakyat sering terjadi kegaduhan rakyat, organisasi lembaga negara yang banyak, biaya lebih tinggi, demokrasi juga tercederai malah sekarang dikenal dan menjurus ke demokrasi atau politik identitas rakyat padahal jika manusia /warga Negara Indonesia memaknai Tuhan Nya maka dengan dijadikannya manusia secara bersuku-suku dan berbangsa-bangsa adalah untuk saling kenal, sinergis sekaligus menunjukan kekuasaan Allah Tuhan Pencipta Manusia.

UUD 1945 sebagai supreme yang memiliki derajat yang tinggi dalam tatanan perundang-undangan.Dari Undang undang dasar inilah dapat mengontrol sekaligus pembatasan fungsi fungsi kekuasaan tugas tugas kenegaraan yang bersifat mendasar, susunan lembaga kenegaraan serta jaminan terhadap hak sekaligus kewajiban hak asasi manusia dan warga negaranya, ini yang hilang dan harus dimunculkan kembali melalui kembali pada UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Pendapat sama juga disampaikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ingin mengembalikan setidaknya dua point penting yaitu GBHN dan Kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara (https://nasional.kompas.com/read/2018/03/21/20140011/bpip-ingin-amandemen-uud-1945-dan-kembalikan-gbhn).

Sebagai pembelajar hukum tentunya saya akan mempergunakan pisau analisis hukum guna kembalinya Indonesia ke UUD 1945 tangal 18 Agustus 1945 saya meminjam istilah kedokteran dengan melihat bebeberapa fenomena praktik ketatanegaraan dan lembaga Negara yang telah terjadi , maka harus dilakukan restrukturisasi atas tindakan “bedah otak dan bedah jantung” yang pernah ada, karena bedah yang dilakukan tersebut sangat beresiko “kematian suri” demikianlah ilustrasinya karenanya sebagai sebuah solusi dalam Negara ini yaitu dengan kembalinya pada UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Dapat dibayangkan betapa pentingnya fungsi otak dan jantung dalam tubuh demikianlah ilustrasi operasionalnya dalam praktik ketatanegaraan saat ini. Maka kini harus lakukan dengan cermat, seksama agar tujuan Negara yang dicita citakan pendiri bangsa tercapai. Kalau ibarat tubuh pancasila itu “jantung” , UUD 1945 itu “batang otak”, perundang-undangan itu alat tubuh lainnya, misal undang undang itu bagaikan tangan jika kurang indah tangannya diberi gelang atau cincin di jari , kurang bersih dapat di bleaching namun tidak harus rubah jantung dan batang otak, karena salah salah ambil tindakan dapat “mati suri” , karena UUD 1945 itu dikenal dengan mengatur hal hal pokok, suatu naksah yang singkat, dan supel sedangkan hal hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan aturan aturan pokok itu harus diserahkan pada undang-undang yang lebih rendah demikialah perubahan amandemen yang sudah dilakukan harus dicermati dan disisir kembali secara komprehensif menuju kembali pada UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, perubahan perubahan dalam amandemen tersebut sangat berdampak pada aspek politik, hukum, ekonomi maupun aspek kehiudpn masyarakat lainnya .

Untuk hal ini, lagi lagi saya memberikan catatan, de jure adalah penting karena memberikan badan atau tubuh namun apalah badan atau tubuh jika “tidak berjiwa” apalagi dengan melemahkan fungsi otak dan fungsi jantungnya. Karena jiwa itulah defactonya kemerdekaan. Satu kata segera kembali pada UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945!!!.

Sebagai suatu bangsa hendaklah terus menerus melakukan pemurnian motivasi, meminjam istilah dalam pembukaan .. “ atas berkat Rahmad Allah dan didorongkan keinginan yang luhur” , yaitu sebuah refleksi diri bahwa kemerdekan itu adalah jaminan terhadap hak manusiawi, pengakuan dan penghargaan tertinggi pada martabat manusia,sehingga sangat relevanlah pertemuan ilmiah ini dengan mengusung tema “kembali kepada kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 “ menjadi Indonesia yang berpancasila, menjadikan manusia Indoneia adalah manusia Pancasila. Bukan Manusia Pancasila jika bukan Indonesia, Bukanlah Manusia Indonesia jika Bukan Manusia Pancasila.

Sebagai analogi bayi dilahirkan dulu tangal 17 Agustus , lalu bayi itu diurus akte lahirnya pada 18 Agustus 1945, setelahnya itu baru dalam dinamika kehidupannya akan dibentuklah dia sebagai sebuah pribadi , apakah sungguh manusia atau terminator?

Pada fase perkembangan terkini pasca amandemen menambah catatan yang masih kurang baik dalam praktik dari kebanyakan penyelenggara bangsa Indonesia, sudah menjadi perhatian serius atas kondisi bangsa dilanda krisis etik hampir disemua elemen bangsa, kerusakan moral telah berkontribusi secara negatif terhap praktik KKN pada penyelengara Negara, cita cita yang tertanam dalam Pancasila tidak berjalan dengan efektif dan jadi lemah akibat perilaku korup, haus kekuasaan dari segelintir elit yang menggunakan kekuasaan atau wewenangnya untuk disalahgunkan atau merampas hak orang lain, (baca dalam tulisan saya yang lain saya menyebutnya dengan judul” reformasi bukan gagal namun dilukai”) lihat http://www.netralnews.com/news/nasional/read/142980/praktisi-hukum-reformasi-di-indonesia-bukan-gagal-namun-dilukai.

Saya meminta kebaikan untuk kembali dengan semangat 17 Agustus 1945 dengan warna Indonesia yang sma senasib sepenanggungan sesuai cita cita bangsa ini yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, ada lirik dalam lagu Indonesia Raya. “Hiduplah tanah ku, hiduplah negeri ku, bangsa ku , rakyat ku semuaanyaa… , maka sebelum sampai pada terikan NKRI harga mati, mari kita bertanya , sudah kenalkah kita Indonesia ? sudah tahukah kita ada pancasila dan nlai nilainya ? sudah menjadi manusia pancasila kah? Kalau belum , tunda dulu teriakan NKRI harga mati, karena dalam Indonesia terdapat beragam budaya, beragam suku, beragam agama , seharusnya bersatu dalam bingkai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Sebagai akibat ketidaksamaan pemahaman landasan filosofis bangsa yaitu pancasila dan UUD 1945 dan memaknai arah tujuan bangsa dan bernegara kerap terjadi fenomena hambatan dalam memperkembangkan praktik mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia, karenanya perlu diketahui Pancasila dan UUD 1945 adalah hasil karya pendiri bangsa yang sangat fundamental dalam membangun consensus politik bangsa yang diderah kemelut seputar perbedaan perbedaan pemahaman tentang prinsip prinsip dasar dalam etika Negara dan kajian perbedaan itu sudah tuntas dan selesai oleh pendiri bangsa , saatnya kini kita mengisi kemerdekaan.

Karenanya sebagai anak bangsa dan pembelajar yang terus menerus, karena tidak ada manusia yang sempurna demikian pulalah pemimpin bangsa ini pasti dengan kelebihan dan kekurangannya, tentunya didapati kesalahan dan kekeliruan, kareannya kita harus menetap kedepan tidak boleh larut dalam masa lalu ,karena membangun sistem sama dengan membangun masa depan.

Saya mengajak dan lebih memilih serta tidak boleh lelah mengingatkan jika perlu “meneriakan” walaupun harus sendiri yaitu bagaimana wujud kontribusi nyata dan positif generasi saat ini guna mengisi kemerdekaan dengan produktifitas dan beretika dengan catatan harus terlebih dahulu menyisir kembali pada UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, untuk selanjutnya hal hal yang belum sempurna dapat diatur dalam Undang Undang bukan dengan mengamandemen UUD 1945 kembali karena ini adalah “kunci yang dihilangkan” dalam penyelenggraan berbangsa dan bernegara dan harus diambil dan dipergunakan kembali.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #uud-45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Hakim Konstitusi dan Neraka Jahannam

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dari semua tokoh-tokoh yang berpidato di aksi ribuan massa kemarin di depan MK (Mahkamah Konstitusi), menarik untuk mengamati pidato Professor Rochmat Wahab (lihat: Edy ...
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...