JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku tidak melihat adanya upaya kriminalisasi dalam kasus penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri.
"Sejauh ada peristiwa dan barang bukti yang menyertai penangkapan itu, tidak dapat dikatakan kriminalisasi," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat malam (1/5/2015).
Margarito menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah menunjukkan adanya peristiwa yang melibatkan Novel dan barang bukti. Jadi, kata Margarito, apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Novel Baswedan merupakan bagian integral dari penegakan hukum.
"Jadi, janganlah sebagian publik gampang menuduh kalau Polri melakukan penangkapan atau penahanan itu kriminalisasi. Sementara kalau KPK melakukan hal yang sama tidak dikatakan kriminalisasi," lanjut Margarito.
Penangkapan terhadap Novel yang merupakan anggota Polri, lanjut Margarito, juga mengandung pesan penting kepada jajaran Polri agar berhati-hati dalam bertindak.
"Sebab, anggota Polri juga kalau melakukan tindakan melawan hukum dapat ditindak tegas oleh korps-nya sendiri," papar Margarito.
Sebagaimana diberitakan, Novel ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (1/5/2015) dinihari. Novel menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu. (al)