Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Sabtu, 02 Mei 2015 - 06:08:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Margarito Tak Melihat Kriminalisasi dalam Penangkapan Baswedan

16Margarito Kamis .jpg
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Sumber foto : teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku tidak melihat adanya upaya kriminalisasi dalam kasus penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri.

"Sejauh ada peristiwa dan barang bukti yang menyertai penangkapan itu, tidak dapat dikatakan kriminalisasi," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat malam (1/5/2015).

Margarito menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah menunjukkan adanya peristiwa yang melibatkan Novel dan barang bukti. Jadi, kata Margarito, apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Novel Baswedan merupakan bagian integral dari penegakan hukum.

"Jadi, janganlah sebagian publik gampang menuduh kalau Polri melakukan penangkapan atau penahanan itu kriminalisasi. Sementara kalau KPK melakukan hal yang sama tidak dikatakan kriminalisasi," lanjut Margarito.

Penangkapan terhadap Novel yang merupakan anggota Polri, lanjut Margarito, juga mengandung pesan penting kepada jajaran Polri agar berhati-hati dalam bertindak.

"Sebab, anggota Polri juga kalau melakukan tindakan melawan hukum dapat ditindak tegas oleh korps-nya sendiri," papar Margarito.

Sebagaimana diberitakan, Novel ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (1/5/2015) dinihari. Novel menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu. (al)

tag: #Penangkapan Novel Baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement