JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mengklarifikasi soal pemutusan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit.
Pasalnya, saat ini terjadi kesimpangsiuran di masyarakat terkait polemik tersebut.
"Saya minta agar Kemenkes segera melakukan upaya klarifikasi terkait dengan masalah ini. karna bagaiamanapun jg pelayanan kesehatan menyangkut hajat hidup orang banyak. terutama masyarakat miskin yang selama ini merasa tertolong dan dibantu oleh adanya program BPJS kesehatan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi, Jumat (4/1/2019).
Menurut dia, seharusnya Kemenkes memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Selanjutnya, Kemenkes juga harus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan perihal kabar tersebut.
"Saat ini kan ada dua pendapat, pendapat yang pertama disampaikan oleh pihak RS bahwa mereka memutus kontrak dimana ada yang berasumsi bahwa putus kontrak itu diakibatkan karena ketidak sanggupan BPJS untuk mebayar katakanlah hutang dari BPJS kesehatan kepada pihak RS tersebut," katanya.
"Sementara di lain, pihak BPJS Kesehatan barusan menyampaikan pemutusan kontrak itu tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pembayaran, mereka mengatakan masih bisa untuk membayar hanya saja ini terkait dengan masalah akreditasi RS," tambahnya.
Untuk meluruskan persoalan ini, kata Saleh, Komisi IX akan memanggil Kemenkes, BPJS dan pihak rumah sakit yang bersangkutan untuk mendengarkan akar persoalannya.
"Setelah masa reses itu habis atau setelah tanggal 7 ini komisi IX akan mengadakan rapat internal untuk melihat urgensi memanggil pihak-pihak terkait terutama kemenkes, BPJS dan perhimpunan RS membawahi organiasasi RS yang ada," kata politikus PAN itu. (Alf)