JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera memprioritaskan penyelesaian payung hukum terkait kekhususan rujukan berjenjang pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
Asril meminta hal tersebut selambat-lambatnya harus sudah terealisasi pada Maret 2019 mendatang.
"Jadi sesegera mungkin dibentuk atau diaktifkan gugus tugas (task force) sebagai tahapan pembentukan payung hukum tersebut selambat-lambatnya hingga akhir Bulan Maret 2019," di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Politisi Partai Gerindra itu juga mendesak BPJS Kesehatan segera mengutamakan pembayaran tunggakan klaim rumah sakit TNI-Kemenhan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS non-TNI yang dititipkan ke RS TNI-Kemenhan.
Selain itu, legislator dapil DKI Jakarta itu juga meminta agar Kementerian Pertahanan segera melakukan kajian terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dengan memasukkan substansi yang mengatur pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
"TNI ini kita ketahui tugasnya berbeda, mereka hanya ingin mendapat kejelasan terkait permasalahan yang mengemuka saat ini," ujarnya. (Alf)