Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 19 Jan 2019 - 00:11:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Ba'asyir Babas, PAN: Mestinya Dari Dulu, Bukan Jelang Pilpres

6769def4b9-908b-4e27-b349-98ca7adc2179_169.jpeg.jpeg
Abu Bakar Ba'asyir dan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Jokowi mengizinkan pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah tersebut. Bahkan, menurutnya, keputusan ini sudah dilakukan pemerintah sejak beberapa tahun lalu.

"Semestinya, pembebasan itu dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Apalagi, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir selama ini diketahui sering sakit-sakitan. Permohonan pembebasannya kan sudah lama. Namun baru sekarang dipenuhi presiden. Tentu itu niat dan tindakan yang baik yang perlu diapresiasi," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).

Meski mengapresiasi, diamensinyalir langkah tersebut tak lepas dari upaya Jokowi meraih simpati umat Islam jelang pemungutan suara Pilpres 2019.

Saleh mempertanyakan momentum pembebasan Ba'asyir menjelang Pilpres dan bukan sejak awal Jokowi menjabat.

Sebab, kata dia, permohonan soal pembebasan tersebut sudah dilakukan keluarga Abu Bakar Ba'asyir di masa awal Jokowi menjadi presiden.

"Apakah hal ini benar-benar murni atas pertimbangan kemanusiaan seperti yang disampaikan Presiden Jokowi atau ada alasan dan niat lain?. Di tengah kontestasi Pilpres yang cukup ketat seperti sekarang ini, hal itu bisa saja dipertanyakan," ujar juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

"Semoga saja pembebasan ini murni karena alasan kemanusiaan. Tidak dimaksudkan untuk meraih simpati dan dukungan dalam Pilpres nanti," imbuh Saleh.

Diketahui, kabar rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya disampaikan oleh pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra setelah berkunjung ke LP Gunung Sindur.

Yusril mengatakan, setelah bebas, Ba'asyir nantinya akan tinggal di rumah anaknya yang berada di Solo.

"Pembebasan Ba'asyir akan dilakukan pekan depan untuk membereskan administrasi pidananya di LP. Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara," ujar Yusril dalam keterangannya.

"Setelah bebas, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," sambungnya. (Alf)

tag: #abu-bakar-baasyir  #partai-amanat-nasional  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...