Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 06 Mei 2015 - 20:11:19 WIB
Bagikan Berita ini :

IPW: Hukum Berat Aparat Terlibat Narkoba

34neta-pane.jpg
Neta S Pane (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hakim harus berani menjatuhkan hukuman berat kepada oknum aparat khususnya polisi yang terlibat kasus narkoba.

"Jangan hanya bandar atau pengedar saja, tapi juga aparat yang terlibat narkoba bahkan menjadi mata rantai perdagangan narkoba harus dihukum berat," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Rabu (06/05/2015)

Menurut Neta, ada kecenderungan Polri terkesan permisif terhadap anggotanya yang terlibat narkoba, sehingga kasusnya selalu berulang.

Neta menambahkan, selama ini Polri dianggap belum transparan dalam pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat narkoba.

"Coba bandingkan, saat Polri menangkap artis yang terlibat narkoba, meski barang buktinya minim, tapi sudah diekspose besar-besaran dan sangat transparan," tuturnya.

Misalnya, kasus pelawak Gogon yang divonis 4 tahun penjara. "Atau para wanita yang menjadi kurir narkoba, yang kemudian dihukum mati," tegasnya.

Berdasarkan catatan IPW, beberapa kasus anggota Polri yang terlibat narkoba antara lain pada 2012, Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Tahun 2013, Kombes Pol Suyono terlibat kasus shabu hanya dihukum rehabilitasi, meski dicopot dari jabatannya sebagai Irwasda Polda Lampung. Tahun 2007 secara mendadak Kapolsek Cisarua AKP Jumantoro dicopot dari jabatannya akibat terlibat kasus narkoba sebanyak 1.800 butir pil ekstasi, shabu heroin.(ss)

tag: #bandar narkoba  #polisi narkoba  #ipw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...