JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua SETARA Institute Hendardi mengajak para pihak tidak menanggapi serius wacana TNI menawarkan anggotanya menjadi penyidik di KPK. Usulan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Hendardi, TNI bukanlah organ penegak hukum sehingga tidak tepat jadi penyidik KPK. "TNI merupakan aparat negara dengan tugas pertahanan," ujar Hendardi kepada TeropongSenayan, Sabtu (9/5/2015).
Menurut Hendardi, pelibatan TNI dalam penyidikan korupsi bertentangan dengan konstitusi. Sebab masing-masing lembaga negara memiliki tugas dan fungsi sesuai UU yang menjadi dasar atau landasan hukum keberadaannya.
Ia mengakui dalam tubuh TNI memang terdapat aparat penegak hukumnya. Tetapi itu merupakan aparat dalam menyelesaikan sengketa dalam konteks peradilan militer, bukan peradilan umum.
Hendardi menambahkan, korupsi merupakan tindak pidana umum. Isu keterbatasan penyidik adalah pesan untuk Jokowi agar memastikan KPK-POLRI saling dukung. Tidak tepat jika melibatkan unsur TNI yang tugasnya mempertahankan kedualatan negara.
Hendardi menyarankan agar KPK terus menyiapkan para penyidik independen dan mendorong perubahan undang-undang yang menguatkan posisi penyidik independen KPK. "Dengan demikian KPK tidak selalu tergantung pada institusi penegak hukum lain," pungkas Hendardi.(ris)