Ditangan Gubernur Anies Baswesan mereka menaruh asa. Akan tetapi, harapan itu sirna seketika pasca para nelayan tersebut mengetahui Anies secara mengejutkan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ribuan bangunan yang sudah terlanjur dibangun di pulau reklamasi.
Anies berdalih, ia tak memiliki jalan keluar selain memberikan IMB kepada pengembang. Hal ini akibat konsekuensi turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rencana Kota Pulau C, D dan E yang diteken di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ribuan nelayan pun kini gigit jari. Selain tak bertanggung jawab, Anies dinilai cacat dalam menunaikan janji politiknya, pada saat kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 dengan "menyetop" megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Atas kasus ini, Nelayan pun mempertanyakan konsistensi kepemimpinan Anies. Apalagi, IMB Anies dikeluarkan sebelum Pemprov DKI memiliki rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Kelola Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kini, tak hanya mata pencaharian mereka yang berkurang, tempat tinggal mereka pun terancam.