JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Indonesia Corruption Watch (ICW)membeberkan fakta terkait terpidana korupsi, yang mayoritas divonis ringan sepanjang tahun 2018.
ICW melakukan pemantauan terhadap 1.053 perkara korupsi dan dengan 1.162 terdakwa sepanjang tahun 2018.
Dari hasil pengolahan seluruh putusan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (MA) didapatkan, bahwa rata-rata keseluruhan putusan untuk terdakwa perkara korupsi hanya2 tahun 5 bulan.
"Dari hasil pengolahan seluruh data didapatkan rata-rata putusan untuk terdakwa korupsi sepanjang 2018 adalah 2 tahun 5 bulan," kata Peneliti ICW, Lola Easter, di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Selain itu, dari hasil pengolahan data ICW juga diketahui sepanjang 2018, total pidana ada sebesar Rp 119.884.000.000 dengan total pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 838.547.394.551; US$ 5.512.431 dan RM 27.400.
Sementara, rata-rata vonis pada tingkatan pengadilan diketahui, sepanjang 2018 Pengadilan Tipikor memiliki rata-rata pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, PT rata-rata 2 tahun 8 bulan, MA rata-rata 5 tahun 9 bulan.
"Angka ini sedikit meningkat dari tahun 2017, yakni total rata-rata vonis pidana penjara yaitu 2 tahun 2 bulan," jelasnya.
Dari pengolahan data ICW juga diketahui bahwa dari 1.053 perkara korupsi dengan 1.162 terdakwa yang terpantau di PN mengadili sebanyak 926 terdakwa (79,69 persen), PT mengadili 208 terdakwa (17,90 persen), dan MA mengadili 28 terdakwa (2,41 persen).
"Adapun jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari perkara korupsi tersebut mencapai angka Rp 9.290.790.689.756, dengan jumlah suap sebesar Rp776.895. 013.114," ungkapnya. (Alf)