Berita
Oleh Fitriani pada hari Minggu, 28 Apr 2019 - 22:42:01 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW: Mayoritas Koruptor Hanya Divonis 2 Tahun 5 Bulan

tscom_news_photo_1556466121.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Indonesia Corruption Watch (ICW)membeberkan fakta terkait terpidana korupsi, yang mayoritas divonis ringan sepanjang tahun 2018.

ICW melakukan pemantauan terhadap 1.053 perkara korupsi dan dengan 1.162 terdakwa sepanjang tahun 2018.

Dari hasil pengolahan seluruh putusan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (MA) didapatkan, bahwa rata-rata keseluruhan putusan untuk terdakwa perkara korupsi hanya2 tahun 5 bulan.

"Dari hasil pengolahan seluruh data didapatkan rata-rata putusan untuk terdakwa korupsi sepanjang 2018 adalah 2 tahun 5 bulan," kata Peneliti ICW, Lola Easter, di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).

Selain itu, dari hasil pengolahan data ICW juga diketahui sepanjang 2018, total pidana ada sebesar Rp 119.884.000.000 dengan total pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 838.547.394.551; US$ 5.512.431 dan RM 27.400.

Sementara, rata-rata vonis pada tingkatan pengadilan diketahui, sepanjang 2018 Pengadilan Tipikor memiliki rata-rata pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, PT rata-rata 2 tahun 8 bulan, MA rata-rata 5 tahun 9 bulan.

"Angka ini sedikit meningkat dari tahun 2017, yakni total rata-rata vonis pidana penjara yaitu 2 tahun 2 bulan," jelasnya.

Dari pengolahan data ICW juga diketahui bahwa dari 1.053 perkara korupsi dengan 1.162 terdakwa yang terpantau di PN mengadili sebanyak 926 terdakwa (79,69 persen), PT mengadili 208 terdakwa (17,90 persen), dan MA mengadili 28 terdakwa (2,41 persen).

"Adapun jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari perkara korupsi tersebut mencapai angka Rp 9.290.790.689.756, dengan jumlah suap sebesar Rp776.895. 013.114," ungkapnya. (Alf)

tag: #korupsi  #polri  #kejaksaan  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...