Berita
Oleh Fitriani pada hari Minggu, 28 Apr 2019 - 22:42:01 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW: Mayoritas Koruptor Hanya Divonis 2 Tahun 5 Bulan

tscom_news_photo_1556466121.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Indonesia Corruption Watch (ICW)membeberkan fakta terkait terpidana korupsi, yang mayoritas divonis ringan sepanjang tahun 2018.

ICW melakukan pemantauan terhadap 1.053 perkara korupsi dan dengan 1.162 terdakwa sepanjang tahun 2018.

Dari hasil pengolahan seluruh putusan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (MA) didapatkan, bahwa rata-rata keseluruhan putusan untuk terdakwa perkara korupsi hanya2 tahun 5 bulan.

"Dari hasil pengolahan seluruh data didapatkan rata-rata putusan untuk terdakwa korupsi sepanjang 2018 adalah 2 tahun 5 bulan," kata Peneliti ICW, Lola Easter, di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).

Selain itu, dari hasil pengolahan data ICW juga diketahui sepanjang 2018, total pidana ada sebesar Rp 119.884.000.000 dengan total pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 838.547.394.551; US$ 5.512.431 dan RM 27.400.

Sementara, rata-rata vonis pada tingkatan pengadilan diketahui, sepanjang 2018 Pengadilan Tipikor memiliki rata-rata pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, PT rata-rata 2 tahun 8 bulan, MA rata-rata 5 tahun 9 bulan.

"Angka ini sedikit meningkat dari tahun 2017, yakni total rata-rata vonis pidana penjara yaitu 2 tahun 2 bulan," jelasnya.

Dari pengolahan data ICW juga diketahui bahwa dari 1.053 perkara korupsi dengan 1.162 terdakwa yang terpantau di PN mengadili sebanyak 926 terdakwa (79,69 persen), PT mengadili 208 terdakwa (17,90 persen), dan MA mengadili 28 terdakwa (2,41 persen).

"Adapun jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari perkara korupsi tersebut mencapai angka Rp 9.290.790.689.756, dengan jumlah suap sebesar Rp776.895. 013.114," ungkapnya. (Alf)

tag: #korupsi  #polri  #kejaksaan  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...