Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 29 Apr 2019 - 16:38:07 WIB
Bagikan Berita ini :

30 Mei, Pemprov DKI Siap Berangkatkan 16.578 Warga Jakarta Mudik Gratis

tscom_news_photo_1556530687.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar kegiatan "Jakarta Mudik Bersama" bagi warga Ibu Kota pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019 secara gratis.

Melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan memberangkatkan pemudik ke 10 (sepuluh) kota tujuan dengan kuota sebanyak 16.578 penumpang menggunakan 307 bus.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan melepas para peserta Jakarta Mudik Bersama secara simbolis pada hari Kamis, 30 Mei 2019 di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, kegiatan mudik gratis ini merupakan kegiatan pertama kali yang digelar Pemprov DKI Jakarta bagi warga Jakarta.

Namun, karena kuotanya terbatas, maka para calon pemudik diharuskan memenuhi beberapa persyaratan. Secara teknis, Sigit menjelaskan, calon pemudik yang akan mengikuti mudik gratis diwajibkan mengisi data diri serta anggota keluarga yang akan diikutsertakan.

"Pada saat registrasi diharapkan dapat menunjukkan KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga. (Lebih mudahnya), daftar online bisa dari HP. Daftar, masukin, isi lengkap, terus kirim langsung dapat nomor booking. Formulir pendaftaran ini harus diisi selengkap mungkin. Jika tidak, pemudik akan diberi tanda peringatan” ujar Sigit di Balaikota Jakarta, Senin (29/4/2019).

Lebih lanjut, Sigit menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan truk untuk mengangkut kendaraan roda dua (motor) jika calon pemudik Jakarta Mudik Bersama ingin membawa motor ke kampung halaman saat mudik.

Para calon pemudik ini dapat mengisi data sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke dalam formulir pada program pendaftaran.

"Kalau sudah lengkap, akan dapat nomor booking. Lalu, dikasih waktu 5 hari kerja untuk dapat manual ke kantor Dishub atau 5 kantor Sudinhub di mana dia daftar. Setelah itu, calon pemudik wajib menunjukkan KTP, kode booking, dan STNK jika membawa motor. Nantinya, petugas Dishub atau Sudinhub akan mencocokan KTP dengan kode saat daftar online. Setelah itu, kita print-kan tiketnya,” jelas Sigit.

Di samping itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Masdes Arouffy menerangkan, untuk pengangkutan kendaraan roda dua (motor) akan dilakukan menggunakan truk yang diberangkatkan satu hari sebelum hari mudik yakni pada 29 Mei 2019.

Menurutnya, pengiriman motor dilakukan satu hari sebelum agar ketika pemudik tiba di kampung halaman sudah tersedia kendaraannya.

"Itu dibuat dua gelombang keberangkatan motor, ada yang siang dan malam, yang penting pas orangnya sampai, motornya sudah ada. Motor dan orang harinya berbeda sehari. Motor 29 Mei 2019, besoknya baru penumpang. Karena motor yang diangkut truk itu biasanya lebih lama, belum lagi macet karena biasanya penumpang orang lebih didahulukan petugas di lapangan," ucap Masdes.

Adapun kuota untuk mengangkut motor para pemudik, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 139 truk untuk mengangkut 7.020 motor pada saat arus mudik ke 10 kota tujuan. Sedangkan, untuk arus balik, direncanakan kuota motor yang terangkut sebanyak 2.925 unit motor menggunakan 64 truk.

Sedangkan untuk arus balik ke Jakarta bagi kendaraan roda dua para peserta mudik direncanakan pada 7 Juni 2019, dan arus balik untuk para peserta mudik pada 8 Juni 2019.

Perlu diketahui, pendaftaran mudik gratis telah dibuka pada 28 April 2019, pukul 00.00 WIB. Pendaftaran kegiatan Jakarta Mudik Bersama ini harus melalui situs:https://mudikgratis.jakarta.go.id.

Adapun Cara Pendaftaran Jakarta Mudik Bersama Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Pendaftaran online hanya pada situs https://mudikgratis.jakarta.go.id
2. Kode booking hanya tersedia untuk 16.578 penumpang dan 7.020 motor.
3. Kode booking bukan merupakan tiket keberangkatan.
4. Kode booking harus diverifikasi untuk mendapatkan tiket elektronik, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada panitia mudik gratis dengan membawa KTP atau KK dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor).
5. Lokasi verifikasi:
- Dishub Provinsi DKI Jakarta
- Sudin Dishub Jakarta Pusat
- Sudin Dishub Jakarta Utara
- Sudin Dishub Jakarta Selatan
- Sudin Dishub Jakarta Barat
- Sudin Dishub Jakarta Timur
6. Keterlambatan verifikasi akan menyebabkan kode booking tersebut hangus dan harus mendaftar ulang secara online kembali.
7. Yang dapat menjadi peserta Mudik Gratis ini adalah setiap warga yang memiliki KTP / KK DKI Jakarta dan beralamat di Jakarta.

Berikut ini lokasi mudik dan balik bagi peserta Jakarta Mudik Bersama Tahun 2019:
A. Lokasi keberangkatan penumpang dilakukan di Monas pada hari Kamis, 30 Mei 2019, pukul 07.00 WIB;

B. Lokasi kedatangan penumpang di 10 kota tujuan:
1. Ciamis: Terminal Ciamis
2. Kuningan: Terminal Kertawangun, Kuningan
3. Tegal: Terminal Type A Kota Tegal
4. Pekalongan: Terminal Pekalongan
5. Semarang: Terminal Mangkang, Semarang
6. Kebumen: Terminal Kebumen
7. Solo: Terminal Tirtonadi, Solo
8. Wonogiri: Terminal Giri Adipuro, Wonogiri
9. Yogyakarta: Terminal Giwangan, Yogyakarta
10. Jombang: Terminal Kepuhsari, Jombang;

C. Lokasi balik pada hari Sabtu 8 Juni 2019, pukul 07.00 WIB dilakukan dari terminal masing-masing daerah menuju Monas. (Alf/PPID)

tag: #pemprov-dki  #dki-jakarta  #anies-baswedan  #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...