JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak pemerintah segera mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, serta mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan Bamsoet menanggapi banyaknya korbang jiwadari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).
"Ini harus adabeberapa langkah yang harus segera dilakukan," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Bamsoet mengaku bahwa pasca masa reses nanti, pihaknya akan mendorong Komisi II DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja penyelenggaraan Pemilu, serta mengkaji secara terstruktur sistem Pemilu yang mudah dan murah.
"Kami di DPR melalui Komisi II DPR mengajak pemerintah dan KPU untuk secara bersama-sama pasca reses nanti melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, serta mengkaji Undang-Undang Pemilu, terutama terhadap perlunya untuk segera diterapkan sistem pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban," paparnya. (Alf)