Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 16 Mei 2019 - 15:51:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Demokrat Jakut Laporkan Kasus Pencurian Dokumen ke Bawaslu DKI

tscom_news_photo_1557996688.jpg
Pengurus Demokrat Jakut saat melapor ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta, (15/5/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Utara (Jakut),mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta, (15/5/2019).

Ketua DPC Partai Demokrat Jakut, Zulkarnaen mengakatan, kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi laporan atas dugaan pencurian dokumen yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg).

"Ada pencurian dokumen di KPU Jakut. Dokumen rekap diambil orang yang tidak memiliki surat mandat. Sekonyong-konyong dia mengambail sendiri tanpa sepengetahuan kita," kata Zulkarnaen.

Ia mencurigai adanya upayapenggelembungan suara dan pencurian data pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kota.

"Kami mencurigai adanya pengelembungan dan pencurian data dilakukan sengaja oleh oknum caleg yang berinisial S dengan menyuruh yang diduga pelaku berinisial A," ujarnya.

Tak hanya soal pencurian data yang hilang, sambung Zulkarnaen, kedatangannya ke Bawaslu sekalian untuk melaporkan adanya 27 dugaan pelanggaran pemilu.

Zulkarnaen pun berharap 27 laporan dari pihaknya itu segera diproses oleh Bawaslu.

"Alhamdulilah laporan kami ini diterima baik oleh Bawaslu DKI," ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum pelapor, HM Ilal Ferhard menyatakan pihaknya telah menyiapkan isi poin dari pasal itu sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Menurutnya, dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI dapil 3 terkait dengan undang undang ada 2 hal yang paling menentukan, yaitu UUD 45, pasal 6a ayat 3, dimana caleg S dengan nomor urut 1 tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR RI 2019-2024.

Ilal yang pernah menjabat sebagai Wakil Rakyat Jakarta ini pun mengatakan, pertimbangan tersebut mengingat, kecurangan yang dilakukan S dengan memerintahkan A untuk mencuri data Partai Demokrat dan dugaan penggelembungan suara di Jakarta Utara. Serta Pasal 22 E, dimana Pemilihan Umum (Pemilu) harus berjalan dengan Jurdil.

"Caleg S kalau terbukti telah melakukan penggelumbungan suara dan pencurian data maka tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR RI 2019-2024, karena Kecurangan yang dilakukan. Jika ada kecurangan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat maka No urut 1 didiskualifikasi, secara otomatis," pungkas Ilal. (Alf)

tag: #partai-demokrat  #dki-jakarta  #bawaslu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...