Opini
Oleh M Rizal Fadillah (Mantan Aktivis IMM) pada hari Kamis, 16 Mei 2019 - 16:42:39 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Hancur Hancuran

tscom_news_photo_1557999759.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

KPU menjadi sorotan sejak mengumumkan hasil penghitungan lembaga survey mengenai quick count lalu terjadi pengulangan salah input data Situng, kemudian publikasi yang dikritisi ada dugaan permainan yang bersifat penggiringan opini dan penyesatan. Bawaslu baik pusat maupun daerah menerima banyak pengaduan kecurangan. Akhirnya Bawaslu pusat menyidangkan pengaduan BPN Prabowo Sandi. Putusan menyatakan sah dan meyakinkanKPU melanggar tatacara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survey quick count. Juga kesalahan administrasi KPU mengenai tatacara penginputan Situng. Artinya KPU bersalah dan dihukum.

Soal efek dari quick count dan kesalahan input Situng jelas sangat nyata. Masyarakat terkecohkan oleh proses yang dilakukan KPU dan tentu salah satu pasangan calon Presiden/Wapres telah sangat diuntungkan oleh kesalahan ini.Karenanya meskipun hal ini adalah kesalahan administrasi tapi fatal dan berdampak sistemik. Apalagi kesalahan admnistrasi KPU menurut peraturan perundang-undangan bisa berakibat pada diskualifikasi pasangan calon. Berarti kesalahan administrasi adalah kesalahan mendasar dalam hukum Pemilu.

KPU yang harus mengumumkan hasil Pemilu baik Pilpres maupun Pileg dalam waktu dekat menghadapi masalah berat. Pertama masyarakat yang melihat KPU sebagai wasit yang tak netral. Tidak menjalankan pemilu dengan asas jujur dan adil. Kedua kini Bawaslu telah menghukum KPU melakukan kesalahan tata cara dan prosedur. Ada amar putusan yang menjadi "hukuman" pada KPU. Secara moral politik dan hukum KPU mengalami posisi "hancur-hancuran". Kepercayaan yang rendah. Dalam permainan sepak bola KPU sudah kena "kartu kuning" bahkan wasit yang tegas akan berani akan langsung mengeluarkan "kartu merah".
Dalam peradilan dengan sistem jury dimana elemen masyarakat turut menilai, maka KPU sebenarnya sudah dalam status vonis "guilty" tinggal tunggu jenis hukumannya saja. Wasit yang berat sebelah. Kejahatan demokrasi.

Pilihan langkah KPU menentukan bentuk reaksi publik yang sudah mulai gerah bahkan marah. Kembali ke jalan yang benar untuk mengambil langkah yang jujur dan adil dengan menghargai suara rakyat. Atau tetap nekad pada skim lama yang berbau rekayasa. Jika pilihan kedua yang diambil maka kedaulatan rakyat akan bergerak dinamis dalam polanya sendiri. KPU tidak cukup selesai dengan "kartu merah" yang mengeluarkan dari lapangan permainan, akan tetapi berlanjut ke meja hukum pidana sebagai pelaku atau turut serta dalam melakukan kejahatan demokrasi. Palu hakim sudah diangkat. Tinggal diketukkan.
As you like it.

Bandung, 16 Mei 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kpu  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...