JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--- Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan situasi yang terjadi pada aksi demo kali ini bukanlah gerakkan makar, melainkan partisipasi politik rakyat.
"Mesti hati-hati menyikapi protes dan ajakan demonstrasi terkait pemilu. Itu bagian partisipasi politik rakyat yang dijamin Undang-undang, bukan makar," ujar Adi saat dihubungi Teropongsenayan.com di Jakarta. Selasa (21/05/2019).
Menurut Adi, makar itu gerakkan yang pidanya berat yaitu minimal 20 tahun penjara dan bisa seumur hidup,
"Makar itu adalah gerakan menjatuhkan pemerintahan yang sah dan ancaman pidananya juga berat penjara minimal 20 tahun dan bisa seumur hidup," kata Adi
Selanjutnya, Adi menyarankan agar bisa lebih proprsional dalam menyikapinya,
"Karenanya harus proporsional menyikapinya rakyat demo biasa jangan diartikan makar." pungkas Adi. (ahm)