Berita
Oleh Fitriani pada hari Senin, 27 Mei 2019 - 21:07:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Istri Mustofa Nahrawardaya Ungkap Kronologi Penangkapan Suaminya

tscom_news_photo_1558966046.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Cathy Ahadianty, istri anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, menceritakan kronologis penangkapan suaminya tersebut, yang terjadi pada Minggu dini hari, dikediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), tanggal 26 Mei 2019.

"Baru istirahat sebentar, habis pulang dari pengajian, sekitar pukul 03.00 WIB bel berbunyi terus-menerus, pas dicek oleh Bapak ternyata udah banyak orang di depan rumah. Ada Pak RT juga di situ," ujar Cathy di Bareskrim Polri, Jakarta, Ahad.

Cathy menuturkan, setelah memakai mukena untuk menyusul Mustofa, mereka berdua belum mengetahui bahwa orang-orang yang datang ke rumahnya tersebut adalah anggota kepolisian.

"Setelah saya cek juga, saya mengetahui ternyata bapak-bapak ini adalah polisi dan membawa surat penangkapan terhadap suami saya. Saya cek surat itu, kemudian Bapak tanda tangan dan satu surat saya pegang," katanya.

Menurut Cathy, surat tersebut berisi surat penangkapan terhadap Mustofa Nahra atas pelaporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada 25 mei. "Di surat itu kejadiannya tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan. Akan tetapi, tidak tercantum siapa pelapornya," paparnya.

Kejadian tersebut, terang Cathy perlu digarisbawahi, pasalnya yang dilaporkan itu suaminya dituduh melakukan tindakan penyebaran berita bohong pada tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan.

"Bapak itu pada tanggal 20 sampai 24 Mei itu sakit, enggak bisa ke mana-mana, ada di kamar terus, Jumat saja keluar untuk salat Jumat. Jadi, tanda tanya besar, ya, di Jaksel itu di mana? Karena Bapak enggak di situ," terangnya.

Dikatakan Cathy, suaminya kemudian dibawa oleh petugas kepolisian dan dirinya memaksa untuk ikut karena Mustofa dalam keadaan tidak sehat sehingga dirinya ingin memastikan bahwa kondisi suaminya tidak memburuk. "Saya ikut ke sini tetapi pukul 07.30 WIB disuruh pulang. Saya kembali untuk memberikan obat," katanya.

Seperti diketahui, Mustofa Nahra ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Politisi PAN tersebut menjadi tersangka lantaran cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

"Iya benar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dimintai konfirmasi mengenai cuitan Mustofa Nahrawardayatersebut.

Sebelumnya, di media sosial, ramai disebarkan informasi disertai narasi hoaks bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda, Jajan Kampung Bali XXXIII No. 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polri kemudian membantah hoaks tersebut.

Polri menegaskan, bahwa peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Kamis 23 Mei 2019 pagi. Polri mengaku bahwa narasi dalam video yang viral di Twitter hoaks.

tag: #hoax  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...