Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 14 Jun 2019 - 09:17:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju

tscom_news_photo_1560478642.jpg
Anies Baswesan (kanan) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dari DPRD pada 22 November 2017.

Menurutnya, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta tidak sesuai dengan situasi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian dengan melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.

Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut.

Mantan Menteri Pendidikan inimenjelaskan alasan tidak membongkar bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi.

Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?" demikian petikan pertanyaan dari keterangan tertulis Pemprov DKI berjudul "Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanTentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju".

Anies lalu memberikan penjelasan di dalam keterangan tertulis itu. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies, Kamis (13/6/2019).

Anies khawatir masyarakat takut akan ketidakpastian hukum. Dia ingin tetap mematuhi aturan hukum meski berbeda kebijakan dengan pemerintahan sebelumnya.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan dikenai sanksi dan dibongkar. Karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," jelas Anies.

Anies mengatakan produk hukum harus tetap dipatuhi baik suka maupun tidak suka. Dia juga menegaskan lahan yang dibangun hanya sekitar lima persen dari total seluruh Pulau Reklamasi.

"Faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum. Lahan yang terpakai untuk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku," jelas Anies.

Anies menyebut masih ada 95 persen lahan yang akan dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta. Dia menuturkan lahan tersebut akan dibangun untuk lahan jogging hingga lintasan sepeda.

"Masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," sebutnya.

Anies juga mengingatkan kondisi Pulau Reklamasi saat ini berbeda dengan periode sebelumnya. Warga bisa memasuki dengan bebas Pulau Reklamasi.

"Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," tutur Anies.

Berikut wawancara dengan Anies Baswedan selengkapnya:

Katanya reklamasi dihentikan, mengapa IMB dikeluarkan ?

Ada dua hal yang berbeda: Pertama reklamasi dan kedua pemanfataan lahan hasil
reklamasi.

Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksuddengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangundi teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua ijin reklamasi telahdicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudahterbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan. Di 4kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuksebanyak-banyaknya kepentingan publik.

IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatanlahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB,kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda.

Itulah janji kami sejak masa kampanye: 1) menghentikan reklamasi dan 2) memanfaatkanutk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetapkonsisten melaksanakan janji itu.

Reklamasi ini program siapa?

Ya, ini memang sering jadi pertanyaan: Reklamasi itu program pemerintah atau programswasta? Reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres no 52 tahun1995 dan dalam Perda no 8 tahun 1995. Pemerintah saat itu menugaskan pihak swastauntuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKIdengan swasta di tahun 1997. Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukanreklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.

Kalau reklamasi adalah program pemerintah, mengapa selama ini kesannya lahanreklamasi itu milik swasta dan pengembang? Mengapa pulau2 itu dijaga ketat dan tidak bisa dimasuki ?

Dahulu ini semua fakta dan pengertian dasar seperti yang sebut tadi seakan terkubur.Efeknya Lahan hasil reklamasi itu dahulu 100 persen dikuasai oleh swasta. Bahkan dahulupulau itu jadi areal tertutup, dimana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk. Seakanitu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta.

Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kita luruskan semua itu sesuai dengan aturanhukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untukmenggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan kita tegakkan, ketentuanhukum kita jadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai ekslusif, tertutup dan terlarang utkdimasuki publik. Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milikPemprov DKI yaitu Jakpro utk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut.

Bagaimana dengan lahan yg dikelola oleh pihak pengembang ?

Nah, areal sebesar 35% itu memang hak penggunannya ada pihak swasta. Mereka lalumelakukan kegiatan pembangunan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur no 206tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut.

Apakah boleh membangun berdasarkan Pergub PRK ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belummemiliki RTRW dan RDTR, Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikanbangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Pulau C dan D
sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya,Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PPtersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan dilahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta
hukum yang berlaku dan mengikat.
Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akandiatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut.

Apa pelanggaran yang dilakukan Pihak Swasta ?

Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprovsebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel.Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan teruswalau tanpa ijin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwaPemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisamenertibkan pelanggar hukum.

Begitu kami mulai bertugas di DKI, saya tegaskan bahwa sikap pihak swasta yang seperti itutidak akan dibiarkan. Negara tidak boleh loyo dalam menegakkan hukum, apalagi dihadapan yang besar maka negara justru harus hadir lebih besar lagi !

Lalu di tahun 2018, kami melakukan penyegelan. Saya khusus hadir menyaksikan penyegelan dan sekaligus membuka kawasan tersebut. Saya tegaskan yang memang sudahmenjadi ketentuan hukum bahwa kawasan itu milik pemprov, terbuka untuk publik dan
tidak boleh ada larangan memasuki kawasan hasil reklamasi.

Apa yang terjadi? Ketegasan kita berdampak jelas yaitu pengembang patuh. Merekaberhenti berkegiatan. Tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa ijin. Semua kegiatan dikawasan hasil reklamasi itu berhenti. Lahan itu terbuka untuk publik.

Jadi tanda segel itu kini ada wibawanya. Negara kini dihormati. Hukum ditaati. Itu yangberbeda dengan dulu, dimana segel diacuhkan, hukum disepelekan oleh pelanggar.

Lalu bagaimana sampai kemudian keluar IMB ?

Semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum olehPenyidik kita. Lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuaidengan Perda yang berlaku. Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukanpelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda oleh PengadilanNegeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB
kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI.

Ada yang menyebut IMB dikeluarkan secara diam-diam. Mengapa ?

Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua Gedung memang tidak diumumkan. Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses danbila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. Namaandapun tidak kemudian diumumkan dll. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang proseduradministratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskanmemasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda.

Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?

Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangunpada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui danharus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 1) ada Pergub 206/2016 tentang PRK, 2)ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar padaPergub tersebut dan 3) ada pelanggaran membangun tanpa IMB.

Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun.Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya,lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapikepastian atas hukum juga jadi hilang.

Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yangberlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkarkarena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnyadunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada
preseden seperti itu.

Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasarhukum. Lahan yang terpakai utk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi darimenghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yangbaik, dan ketaatan pada prinsip good governance.

Fakta berikutnya, masih ada lebih dari 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belumdimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita utk memberimanfaat sebesar-besarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging,jalur untuk sepeda, lapangan utk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dll.

Apakah Gubernur masih konsisten dengan janjinya utk menghentikan reklamasi ?

Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami,dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak
menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi, di Teluk Jakarta.

Kawasan hasil reklamasi yang dahulu tertutup eksklusif, sepenuhnya dikuasai swasta dantidak boleh dimasuki siapapun tanpa izin mereka, kini telah menjadi kawasan yang dikuasaioleh Pemprov DKI Jakarta dan menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses oleh publik.
Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati olehsemua warga.

Saya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan prinsip good governance, sehingga aturanhukum yang ada, suka ataupun tidak, dilaksanakan secara konsisten. Dengan cara sepertiini, kami percaya bahwa janji bisa terlaksana dengan baik dan akan tercipta kepastianhukum bagi semua.

Kita ingin semua yang berkegiatan di Jakarta bisa belajar dari kasus ini untuk selalumengikuti semua prosedur dengan benar dan tertib. (*)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...