Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 18 Jun 2019 - 11:22:52 WIB
Bagikan Berita ini :
Jabat Pengawas di Dua Bank Syariah

KPU: Ma'rut Amin Tidak Melanggar Ketentuan

tscom_news_photo_1560831772.jpeg
Ma'ruf Amin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan, bahwa Cawapres nomor urut 01 Ma"ruf Amin tidak melanggar aturan Pilpres 2019.

Hal itu diutarakan Ali menanggapikedudukan Ma"ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

"Tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut karena dua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ali menjelaskan, merujuk ke Pasal 1 ayat 1 UUD No 19 tahun 2003 tentang BUMN, pengertian BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.

Sehingga, kedudukan hukum dewan pengawas syariah berbeda dengan jabatan komisaris, direksi, dan karyawan bank syariah.

"Kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," tegasnya. (ahm)

tag: #mahkamah-konstitusi  #kpu  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement