Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 19 Jun 2019 - 15:41:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Gubernur Anies: Saya Bisa Bongkar Seluruh Bangunan di Lahan Reklamasi

tscom_news_photo_1560933673.jpg
Gubernur Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya bisa saja membuat aturan baru untuk melarang pembangunan di Pulau D atau Pantai Maju di lahan reklamasi Teluk Jakarta. Apalagi cuma ingin melakukan pencitraan politik kepada publik.

Akan tetapi,hal tersebut tidak dijalankannya karena Anies terikat Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat pendahulunya, yakni mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Melalui Pergub Nomor 206 Tahun 2016 soal izin pembangunan di lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB kepada 932 bangunan yang terlanjur berdiri dan sedang dibangun Pantai Maju.

"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206 Tahun 2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Dari sinilah, kata Anies, sebenarnya dirinya bisa saja menerbitkan Pergub baru yang bisa menonaktifkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang lama. Namun ia memilih untuk menerbitkan IMB sebagai bentuk tanggung jawab dari Pergub era Ahok tersebut.

"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Secara politik itu akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi tapi tatanan hukum juga ikut rusak," tambah Anies.

Seperti diketahui, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...