JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Saksi ahli Capres 01 Joko Widodo (Widodo) - KH. Ma"ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan, pihak pemohon harus bisa menghadirkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Mahakamah Konstitusi (MK) untuk menjadi saksi.
Hal tersebut, guna mencari kebenaran terkait keterangan SBY yang dijadikan sebagai alat bukti kecurangan pemilu oleh kubu 02.
"Kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," ujar Edward Omar, di ruang Persidangan MK, Jum"at (21/06/2019).
Edward Omar menuturkan, jika Presiden keenam tersebut dapat dihadirkan maka akan lebih mudah untuk MK mendapat petunjuk.
"Siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidak netralannya, apa kaitannya dengan perselisihan hasil Pilpres ? Dari Keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk," ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak BPN, menjadikan pernyataan SBY yang mempersoalkan kenetralitasan BIN, Polri dan TNI sebagai salah satu alat bukti, guna menggugat hasil Pilpres 2019. (plt)