Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 22 Jun 2019 - 05:47:37 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU dan Kubu 01 Tak Mampu Bantah Argumentasi Ahli IT 02

tscom_news_photo_1561157257.png
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (Sumber foto : Pandji_TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyatakan,
saksi-saksi yang dihadirkan KPU dan kubu 01 tidak mampu membantah argumentasi forensik dari ahli IT yang dihadirkan pihak pemohon.

"Sampai hari ini tidak ada satu ahli pun dari pihak termohon dan pihak terkait mampu mendelegitimasi, argumen forensik dan fraud dari IT itu, nggak ada yang bisa mendekondumsi itu," tegas BW di ruang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Menurut BW, tidak ada jaminan keamanan atas sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti yang disampaikan ahli IT dari pihak KPU. Kata BW, Marsudi Wahyu Kisworo yang menjadi satu-satunya saksi dari KPU justru menjelaskan bahwa keandalan sistem informasi yang dimiliki itu rentan sekali.

“Ini bukan sekadar web dan sistemnya, tapi sebenarnya ada back office dan front office, tidak ada yang bisa menjamin ini dan yang punya kekuasaan itu hanya KPU. Kalau kejujurannya tidak bisa dipastikan seluruh sistem ini bisa dikloning bisa diambil alih dan itu yang terjadi,” ujarnya.

Sehingga, kata BW, pihaknya berkesimpulan ada kesalahan di sistem IT. Hanya saja, pihaknya mengakui bahwa pembahasan mengenai hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan uji coba yang cepat. Maksudnya tidak seharusnya keterangan 15 saksi dan 2 ahli diselesaikan dalam waktu satu hari sebagaimana yang terlihat dalam persidangan.

Satu hari 15 saksi dan 2 ahli disuruh menjelaskan dengan berbagai argumen yanh dibangun tadi. Jadi kita sebenarnya sedang bermimpi atau sedang menyelesaikan masalah?” pungkasnya. (plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  #prabowosandiaga  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...