Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 22 Jun 2019 - 14:26:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu 02 Klaim Dalil Gugatan di MK Terbukti

tscom_news_photo_1561188369.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kubu Paslon Pilpres 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yakin dalil yang mereka mohonkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti.

Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan 14 saksi, dua ahli, 190 alat bukti, dan sekitar 80 video. Dia percaya MK akan memberikan keputusan terbaik.

“Tinggal mahkamah memberikan putusan,” tegas Hendarsam dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Hendarsam berharap MK dapat mengabulkan permohonan Prabowo – Sandi secara kualitatif dan kuantitatif. Sebab, saksi, ahli, alat bukti yang dihadirkan dapat membuat lembaga penjaga konstitusi itu mengambil keputusan terbaik.

“Dari alat bukti yang sudah kami hadirkan itu, (bisa) untuk ditarik suatu alat bukti lain tambahan berupa petunjuk persesuaian dari para alat bukti yang ada, sehingga bisa didapatkan suatu kesimpulan bahwa apa yang kami dalilkan secara kualitatif dan kuantitatif ini bisa terbukt,” ungkap Hendarsam.

Dia mengakui, dari sisi kuantitatif, kubu Prabowo – Sandi tidak puas dengan saksi yang dihadirkan. Tim hukum sedianya sudah menyediakan 30 saksi, tetapi tidak semua yang disetujui dihadirkan di persidangan.

Menurut Hendarsam, kalau didengung-dengungkan sisi kuantitif yang harus dibuktikan, tentu jumlah saksi yang dihadirkan tidak bisa meng-cover untuk pembuktian.

Dia menjelaskan, di Indonesia ini ada 34 provinsi, sehingga setidak-tidaknya untuk melakukan pembuktian kuantiatif diperlukan 34 saksi. Menurut Hendarsam, sangat tidak mungkin dan akan janggal bila satu saksi meng-cover dua provinsi.

“Kami cukup tidak puas dari sisi kuantitas, tetapi ya mahkamah sudah memutuskan seperti itu, apalagi persidangannya cepat dan agenda sudah ditentukan. Mau tidak mau kami harus ikut dengan aturan yang ada,” papar Hendarsam.(plt)

tag: #prabowosandiaga  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...