Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 27 Jun 2019 - 14:13:43 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Tolak Eksepsi KPU-Tim Jokowi yang Protes Berkas Baru Gugatan Kubu Prabowo

tscom_news_photo_1561619623.jpg
Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (27/6/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma"ruf Amin/pihak Terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata hakim MK Saldi Isra membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan pihak Jokowi-Ma"ruf dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (27/6/2019).

Hakim konstitusi menguraikan kronologi berkas permohonan yang diajukan Prabowo pada 24 Mei dan 10 Juni 2019. Hakim MK menyebut pertimbangan soal asas peradilan cepat.

Sebab, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu 3 hari kerja.

"Oleh karena itu, dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.

Tim hukum Jokowi-Ma"ruf Amin dalam eksepsi sebelumnya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun Keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Menurut tim Jokowi, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. Tim Jokowi menyebut perbaikan juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan. (Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...