Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 27 Jun 2019 - 19:45:17 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Mentahkan Pendapat Jaswar Koto, BW: Harusnya Ada Metode Forensik

tscom_news_photo_1561639517.jpg
Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) membela keterangan ahli Jaswar Koto yang dimentahkan hakim Mahkamah (MK) terkait perbedaan suara sah Pilpres dengan Pemilihan anggota DPD.

BW mengatakan, Jaswar sebagaiahli yang dihadirkan pihaknya memiliki argumen kuat mengapa membandingkan suara DPD dengan Pilpres.

"Kami punya argumen ada suara tidak sah yang berbeda antara DPD dengan pilpres. Tadi argumen mereka (hakim) kenapa nggak dibandingkan dengan DPR. Ada logic yang beda, kalau di DPR kan banyak partai yang bisa dipilih, jadi nggak bisa dicocokkan," kata BW di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Seandainya dengan DPR, ternyata suara tidak sah di sana gede. Jadi kita katakan, "kok suara tidak sah di presiden jauh lebih kecil daripada di DPD". Jadi itu agak cocoknya di DPD. Tapi majelis hakim ke DPR, sekarang saya tanya apakah masyarakat tahu jumlah partainya? Itu soal paradigma," imbuh BW.

BW juga menepis anggapan bahwa bukti yang diajukan mereka lemah. Dia juga mengatakan terkait data scan C1 yang diserahkan timnya kepada mahkamah, menurutnya jika mahkamah ingin menolak hal itu sebaiknya melakukan metode forensik untuk mengetahui keaslian C1 itu.

"Kalau hasil C1 (disebut) nggak benar, harusnya ada metode forensik yang dipakai, ini sama sekali nggak ada, dia katakan hasil nggak bisa diyakini, terus kalau nggak bisa diyakini, gimana caranya itu? Jadi ini hanya sudut padang beda dalam meyakinkan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman itu.

"Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," kata hakim konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  #prabowosandiaga  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...