Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Jumat, 28 Jun 2019 - 14:56:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Agraria UGM: IMB Reklamasi Anies Tak Langgar Hukum

tscom_news_photo_1561708597.jpg
Anies saat meninjau Pulau reklamasi di Teluk Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai sudah sesuai aturan.

Justru, dengan pemberian status hukum yang jelas dan tegas, maka pembangunan di lahan reklamasi yang telah terbangun ituakan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail, Jumat (28/6/2019).

"Menurut saya, ke depan sebaiknya tidak usah dipersoalkan lagi. Keberadaan reklamasi itu sudah sah. Sekarang tinggal dilaksanakan pembangunan, supaya itu cepat berguna. Yang menjadi bagian pengembang bisa cepat dibangun. Yang menjadi bagian dari publik untuk infrastruktur publik, sarana publik, prasarana publik, sosial bisa cepat dibangun, sehingga publik ikut menikmati," kata Nurhasan.

"Menurut saya begitu ke depan. Kalau dari sisi hukum, itu sudah clear," imbuhnya.

Nurhasan kemudian menjelaskan beberapa peraturan yang menjadi dasar status pulau reklamasi dan penerbitan IMB, antara lain perintah TAP MPR IV/1993 tentang GBHN yang kemudian dilaksanakan lebih lanjut oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

Menurutnya, aturan itulah yang menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk melaksanakan reklamasi Teluk Jakarta. Dan dalam pelaksanaannya, kebijakan reklamasi dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Adapun terkait penerbitan IMB, Nurhasan mengungkapkan, tindakan sanksi penyegelan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah benar secara hukum dengan mengacu pada ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif Bagi Pelanggaran Bangunan.

Setelah itu, pihak pengembang berhak mengajukan permohonan IMB dan harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku agar sanksi penyegelan dapat gugur.

Selain itu, Nurhasan menegaskan, salah satu syarat permohonan dan penerbitan IMB adalah lokasi pembangunan bangunan tersebut sesuai dengan RTRW atau RDTR atau Rencana Zonasi yang berlaku pada saat IMB diajukan dan diproses, antara lain Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang RTRW Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 26 Tahun 2008 dan PP Nomor 15 Tahun 2010, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW DKI 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR, dan Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari dari Perda Nomor 1 Tahun 2012, Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 121 Tahun 2012.

"Sejumlah peraturan perundang-undangan tersebut sudah sangat cukup menjadi dasar bagi untuk menerbitkan IMB bagi pembangunan bangunan di pulau-pulau hasil reklamasi. Artinya, Gubernur tidak perlu menunggu adanya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007," ungkap Nurhasan lebih lanjut.

Ia kemudian menyampaikan apabila tuntutan agar Pemprov DKI Jakarta harus menunggu Perda baru sebagai dasar penerbitan IMB itu dipenuhi, maka hal tersebut akan mendorong pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu melakukan perbuatan sewenang-wenang karena tidak memproses permohonan IMB yang diajukan oleh warga masyarakat/badan hukum.

Terkait janji kampanye Anies yang menyebut akan menghentikan reklamasi, Nurhasan berpendapat publik harus bisa membedakan antara kampanye dengan realita persoalan hukum terkait reklamasi ini. Ia mengatakan kampanye reklamasi dihentikan itu tidak sepenuhnya keliru, karena dari sekian perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan pengembang terkait pembangunan pulau reklamasi, hanya ada tiga yang berhasil sampai menghasilkan reklamasi.

"Diambillah kebijakan oleh Gubernur bahwa yang belum menghasilkan pulau, perjanjian kerja samanya dan izin-izinnya dihentikan, dibatalkan. Tapi yang sudah ada, yang sudah mengeluarkan dana untuk membentuk pulau itu ya diteruskan. Tidak adil gitu loh. Bahkan bisa-bisa Gubernur bisa digugat oleh para mitra dari perjanjian kerja sama ini. Mereka membentuk pulau itu coba dihitung berapa ratus miliar, bisa triliunan. Jadi menurut saya, tidak terlalu menyimpang juga apa yang dijanjikan dulu dengan realita. Bahwa ada perjanjian yang harus dihormati oleh Gubernur siapapun Gubernurnya. Itu kan sejak tahun 1997 (reklamasi) dimulai," tutup Nurhasan. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...