JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memproses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) masih terus berjalan.
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, pihaknya sudah mempunyai bukti-bukti terkait kasus yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo itu semakin kuat.
"Pada dasarnya penanganan kasus ini jauh semakin menguat dalam proses penyidikan, namun KPK tetap perlu hati-hati sehingga waktu untuk penanganan perkara ini masih dibutuhkan sampai dengan saat ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Febri menjelaskan, pihaknya perlu berhati-hati dalam menangani kasus ini. Hal ini terutama lantaran perlu dilakukan penelusuran aliran dana yang cukup kompleks.
"Kami melakukan penelusuran aliran dana yang cukup Kompleks. Jadi ini yang menjadi salah satu poin kenapa Penelusuran itu harus dilakukan dengan sangat cermat," ujarnya.
Selain itu, Febri mengatakan, kasus ini menyangkut lintas yuridiksi sehingga memerlukan waktu dalam proses pengumpulan bukti. Setidaknya kasus ini melibatkan otoritas di Inggris dan Singapura. KPK telah bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).
"Ada aspek lintas yurisdiksi yang perlu juga kita pahami bersama dalam konteks pengumpulan bukti. Jadi ini bukan soal teknis tetapi soal proses penyidikan yang saya kira masih terus harus diperdalam dan dibuat lebih rinci," jelasnya.
Tak hanya itu, Febri mengatakan, pihaknya juga masih memerlukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka. Apalagi, kedua tersangka diketahui belum ditahan penyidik.
"Tersangka itu kan masih belum ditahan, kami masih terus melakukan proses penyidikan ini jadi nanti jika dibutuhkan oleh penyidik akan dilakukan pemanggilan saksi ataupun tersangka," tegasnya.
Febri menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan setelah proses penyidikan rampung. Untuk itu, saat ini, KPK fokus menyidik kasus ini, terutama agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
KPK diketahui menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka pada 16 Januari 2017, namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK. (ahm)