JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kinerja panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta disorot. Politisi Kebon Sirih dianggap bermanuver dengan mengabaikanPeraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2016 tentang pengangkatan wagub harus kuorum 3/4 persen dari total 106 jumlah angggota DPRD DKI. Sedangkan, pansus memutuskan jumlah kuorum sebesar 50 persen+1 dari total anggota dewan.
"Dengan adanya tatib kuorum 50+1 patut di duga ini ada kongkalingkong. Masa Peraturan Pemerintah diabaikan begitu aja," kata Ketua Koalisi Masyarakat Pemantau Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, Selasa (8/7/2019).
Sugiyanto menilai, dengan banyaknya kejanggalan dari tata tertib yang diroduksipansus,membuat masyarakat curigaadanya dugaan transaksional politik uang dalam pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.
Karena itu, SGY panggilan akrabnya, meminta aparat hukum KPK dan polisiikut memantau dinamika yang terjadidi Kebon Sirih.
"Jadi sudah saatnya aparat hukum turun tangan mengawasi kinerja pansus wagub ini," ucap SGY.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasikan draf tata tertib (tatib) ke Kementerian Dalam Negeri.
Dirinya mengakutak ingin pemilihan wagub di DKI berakhir seperti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Papua.
"Ada kesalahan dalam draf tatib. Mereka menentukan sementara waktu diserahkan kepada partai pengusung. Akhirnya gantung sampai hari ini," ujar Bestari.
Bestari menceritakan pemilihan kepala daerah di salah satu Kabupaten Papua tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Anggota dewan di sana merancang tatib tanpa dikonsultasikan lagi ke Kemendagri. Walhasil, Kemendagri tak bisa melantik kepala daerah terpilih padahal proses pemilihan sudah usai.
Politikus Partai NasDem ini menghindari kasus Papua terulang di DKI. Karena itu, pansus menjadwalkan bertemu Kemendagri pada Rabu, 3 Juli 2019 untuk memperlihatkan draf tatib.
Saat ini, Bestari melanjutkan, pansus masih harus membahas beberapa poin seperti bagaimana mekanisme kuorum dan pemilihan ulang.
"Apa pernyataan terakhir dari Kemendagri atau masukan akhir dari Kemendagri, itulah yang dikompilasi pada hari Kamis dan Jumat maka Senin (8 Juli) bisa paripurna," ucap dia. (Alf)