Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 11 Jul 2019 - 10:46:59 WIB
Bagikan Berita ini :
Peringatan 60 Tahun Dekrit Presiden

Konstitusi RI Perlu Penyempurnaan

tscom_news_photo_1562816935.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, saat ini ada tiga kelompok dalam masyarakat kita yang menyikapi eksistensi UUD hasil amandemen tahun 1999-2002 atau kini disebut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertama, kelompok masyarakat yang mengatakan bahwa UUD NRI 1945 sudah kebablasan sehingga tidak lagi sesuai maksud para pendiri negara dan karenanya harus kembali ke UUD 1945 yang asli.

Kedua, kelompok masyarakat yang mengatakan UUD hasil amandemen sudah cukup baik dan tidak perlu dilakukan perubahan kembali.

Ketiga, kelompok masyarakat yang menyimpulkan bahwa UUD NRI 1945 sudah cukup baik tetapi masih diperlukan sedikit perubahan untuk mengikuti dinamika perubahan masyarakat.

Dari ketiga pendapat masyarakat tersebut akhirnya MPR telah bersepakat untuk mengambil jalan tengah yaitu melakukan amandemen terbatas dengan merubah pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 tentang lembaga MPR. Salah satu tujuannya adalah memberikan kembali wewenang MPR untuk menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Jalan tengah melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 dinilai oleh Basarah sebagai pilihan moderat dan realistis, karena kalau pendekatannya kembali ke UUD 1945 jalan konstitusionalnya tidak tersedia kecuali melalui langkah Dekrit Presiden. Namun syarat-syarat untuk dilakukannya Dekrit Presiden untuk situasi dan kondisi ketata-negaraan kita saat ini tidak terpenuhi seperti contoh, negara dalam keadaan darurat dan lembaga-lembaga negara dalam keadaan tidak berfungsi.

Hal itu diungkapkan Ahmad Basarah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka 60 Tahun Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diselenggarakan Forum Musyawarah Kebangsaan Gerakan Pemantapan Pancasila di Jakarta (10/9). Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Presiden ke 6 Try Sutrisno, Pengamat Hukum AB Kusuma dan Laksda TNI Purn Ishak Latuconsina.

Lebih lanjut Basarah mengatakan bahwa MPR Periode 2014-2019 sudah membentuk Panitia Adhoc (PAH) yang khusus membahas tentang GBHN. Rancangan GBHN tersebut insya Allah akan menjadi rekomendasi untuk MPR periode 2019-2024.

Wakil Presiden RI ke 6, Try Sutrisno yang hadir dalam acara tersebut juga mengingatkan agar MPR bersungguh-sungguh untuk memperbaiki nasib dan masa depan bangsa melalui kaji ulang eksistensi UUD NRI 1945 yang memang perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam.

Anggota Dewan Pengarah BPIP tersebut juga mendukung rencana MPR untuk mengembalikan wewenang MPR untuk menghadirkan kembali GBHN. "Kembalikan UUD kita sesuai cita-cita kemerdekaan dan maksud para pembentuk negara kita tahun 1945 dulu" pungkas Try Sutrisno

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...