JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya mencabut laporan terhadap calon legislatif (caleg) DPRD DKIJakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto.Wahyu sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana politik uangsaat penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pencabutan laporan tersebut berdasarkan Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 tanggal 16 Juli yang dikirimkan pelapor atas nama Yupen Hadi.
"Surat itu perihal permohonan pencabutan laporan Polisi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alasannya karena pekaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerinda," kata Argo, Kamis (18/7/2019).
Wahyu Dewanto diketahui telah mengundurkan diri sebagai caleg Partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan.
Argo mengungkapkan, surat pengunduran diri itu ditujukan kepada KPUD DKI Jakarta tertanggal 15 Juli 2019.
Penyidik pun telah memeriksa pelapor, Selasa (16/7/2019) terkait pencabutan laporannya tersebut.
"Kita telah memeriksa pelapor Yupen Hadi terkait pencabutan laporan polisi sebagaimana tertuang dalam BAP pencabutan laporan polisi. Kita juga telah melakukan gelar perkara penghentian penyidikan," ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membuat pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tersangka Wahyu Dewanto.
Surat pengumuman tersebut terdaftar dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2019.
Penyidikan kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Selama penyidikan, Wahyu tak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Kita membuat panggilan pertama dan kedua, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga kita melakukan sidang in absentia (ketidakhadiran)," ungkap Argo seperti dikutip kompas. (Alf)