Jakarta
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 02 Agu 2019 - 10:22:22 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Sebut Polusi Jakarta Bisa Makan Korban

tscom_news_photo_1564716142.jpg
Kawasan Monas DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Meski terlambat, upaya ini harus konsisten dan konsekuen.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawatimenyebutkan, dampak ekstrem dari buruknya kualitas udara akan berdampak fatal bagi kesehatan pernapasan masyarakat.

"WHO melansir setiap tahun sedikitnya 2 juta orang di Asia Tenggara meninggal karena polusi udara baik di dalam ruangan maupun luar ruangan," kata Okky di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Ia juga menyebutkan data WHO terkait dampak ekstrem yang menimpa anak-anak usia 5-18 tahun sebanyak 14% dari populasi anak-anak yang terkena penyakit asma serta 543 ribu anak yang meninggal dunia karena polusi udara.

"Angka-angka ini semestinya menjadi pemantik bagi pembuat kebijakan dan masyarakat untuk mengendalikan kualitas udara kita," terangnya.

Meski begitu, ia menyambut positif materi yang tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Hanya saja, ia mengingatkan agar Ingub DKI itu dijalankan secara konsekuen.

"Dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah, masyarakat serta seluruh komponen lainnya untuk melaksanakan Instruksi Gubernur itu," ujarnya.

Politisi Nasdem ini menyebutkan langkah serupa semestinya juga muncul dari kota dan provinsi penyanggah Ibukota seperti Banten dan Jawa Barat.

Menurut dia, kontribusi warga daerah penyanggah ibukota tidak kecil dalam menekan polusi di Jakarta.

"Langkah Gubernur Anies semestinya diikuti oleh Gubernur Banten Wahidi Halim serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ini membutuhkan kerja kolaboratif," jelasnya.

Ia mencontohkan kota-kota penyanggah Ibukota Jakarta seharusnya menyediakan transportasi publik yang nyaman, aman dan murah.

Menurut dia, hal tersebut dibutuhkan komitmen kepala daerah yang berada di kota penyanggah.

"Beberapa kota sudah menyediakan transportasi pengumpan. Namun, semestinya lebih dimasifkan agar masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadinya dalam mobilitas sehari-hari," tuturnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam peraturan tersebut, Anies menyebut penanganan polusi tidak bisa dilakukan oleh satu dinas atau instansi.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multi sektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalkan fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," kata Anies dalam Ingubnya, Kamis (1/8/2019).

Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Anies memerintahkan untuk mengendalikan emisi dari kendaraan umum. Kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi.

Tak hanya itu, kendaraan pribadi pun akan dibatasi menjadi 10 tahun. Kebijakan itu rencananya akan dilakukan pada 2025.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi pada tahun 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta tahun 2025," ujar Anies. (ahm)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...