JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Plt Dirut PLN Sripeni Inten mengatakan, pihaknya saat ini tengah menghitung formula kompensasi akibat kerugian pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019).
"Ya kompensasi kan sudah diatur salah satunya ada Permen 2017, nah akan kita ikuti itu kita komitmen," kata Sripeni di Gedung PLN Pusat, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Dia menyebutkan, hitungan kerugian tersebut ada hitungannya misalkan wilayah mana yang terdampak, berapa jam lamanya dan golongan-golongan pelanggan juga akan menentukan formulasi kompensasi.
Lebih lanjut dia menjelaskan kompensasi tidak dilihat dari bentuk besaran uang nominal, sebab untuk mengganti kerugian dalam aturan, menurutnya tidak dalam bentuk materi secara tunai.
"Bisa dua sampai tiga hari gratis misalnya, tapi itu tergantung durasi padam dan golongan ya, tidak semua sama," katanya.(plt)