JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Sidang putusan yang dimulai sejak Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). Sebanyak202 perkara akan diputus oleh MK.
Salah satu putusan perkara PHPU oleh MK hari ini adalah gugatan dari Caleg Gerindra Nizar Zahro untuk pemilihan legislatif (pileg) Dapil Jatim XI.
Sementara itu, dalam permohonan yang tercantum dalam laman resmi MK, Nizar menggugat Zainudin Amali lantaran diduga mencuri suaranya. Dalam gugatannya dia menjelaskan, perolehan suara yang benar menurutnya adalah 246.682 suara.
Menurut perolehan suara yang dirilis oleh KPU, Nizar hanya mengantongi 208.690 suara. Dia menjelaskan, suaranya hilang sebanyak 37.992 suara.
Suara ini kemudian berpengaruh kepada suara partainya, Gerindra, di dapilnya. Hal ini kemudian berpengaruh pula kepada jumlah kursi yang didapat. Dalam permohonannya, Nizar menjelaskan, dalam data DC 1 atau rekapitulasi tingkat provinsi, Gerindra di dapil XI Jatim mendapat suara sebanyak 492.928 suara.
Sehingga, menurutnya, dengan suaranya yang hilang, seharusnya suara Gerindra di dapilnya memperoleh suara sebanyak 530.920 dan bukan 492.928 suara seperti yang dirilis oleh KPU.
Selain itu, menurutnya, partai Golkar di dapil XI Jatim hanya mendapatkan 151.153 suara. Sementara berdasarkan data yang dirilis KPU, Golkar mengantongi suara sebesar 212.081 suara.
Oleh karena itu, kuasa hukum dari calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra,Nizar Zahro, R. Arif Sulaiman optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) Dapil Jatim XI.
Keyakinan ini, kata dia, terlihat dari peryataan KPU Bangkalan yang mengakui bahwa data C1 yang di upload di Situng KPU sama dengan data C1 yang dimiliki oleh Nizar Zahro.
"Yang pertama, dari jawaban KPU RI saja mengakui suara pemohon bang Nizar 246.682. Dengan jawaban dari KPU otomatis MK mau tidak mau harus mengabulkan. Dengan adanya pengakuan KPUD C1 hologram yang dimana C1 kami asli disetiap TPS mau tidak mau diakui juga oleh KPU, bahwasanya suara termohon seharusnya dikabulkan permohonan kita oleh MK," ujar Arif saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Menurutnya, tidak ada alasan untuk MK tidak mengabulkan permohonan Anggota Komisi XI DPR RI itu. Apalagi, kata ia, adanya pengakuan bahwa data C1 yang dikirim ke MK palsu.
"Apalagi yang mau dipertimbangkan oleh MK. Dari sekian bukti yang kami ajukan yaitu 1900 hampir 2000 alat bukti yang kami sampaikan itu sudah membuktikan bahwa pembuktian kita sudah jelas," tegasnya.
Sidang pembacaan putusan untuk 202 perkara ini dilakukan setelah Majelis Hakim Konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang putusan tersebut akan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Sebelumnya, MK menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.Kemudian pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.
Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir. (ahm)