1. Karena Anda menyebut amandemen UUD45 sebanyak 4 kali itu adalah amanat rakyat maka kami bertanya :
a.Apakah mereka yg terlibat amandemen itu telah melakukan hal hal misalnya ; PDIP, GOLKAR, PPP, PAN, PBB, PKS, PKB dll sudah melakukan KONGRES atau MUNAS dan memutuskan untuk melakukan amandemen? Atau urusan sepenting itu cuma diputuskan segelintir elit partai?
Apakah utusan Golongan telah bertanya ke golongan yg diwakilinya, misalnya NU/ Muhammadiyah telah memutuskan Amandemen itu via Muktamar?
Apakah Utusan Daerah itu telah melakukan musyawarah di daerahnya dan memutuskan utk melakukan amandemen?
Apakah ada Rapim ABRI waktu itu yang memutuskan urusan seurgent itu yang memutuskan bahwa Fraksi ABRI di MPR RI akan mendukung, menolak atau abstain dlm rangka amandemen UUD 45.
Apakah proses yang ditempuh partai partai, utusan Golongan, Utusan Daerah dan Fraksi ABRI legitimate atau sah ?
2. Berkaitan dengan Amandemen UUD45, apakah ada Keputusan yang telah membatalkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dimana RI secara sah menggunakan UUD45 18 Agustus 1945.
Apakah sebuah Dekrit yg sudah berlaku dianggap tak pernah ada dan bisa diabaikan ?
3. Refly menganggap bahwa UUD 45 itu otoriter karena tak ada check and balance dan telah terbukti 2 Presiden bisa dijatuhkan oleh MPR RI.
Pertanyaannya :
a. Apakah Presiden Soekarno saat itu benar telah menjalankan UUD 45 sesuai semangat dan teks UUD 45 ? Bukan Soekarno menjalankan kekuasaan menurut seleranya karena itu mendapat kritik dari Bung Hatta dan Liga Demokrasi ?
Apakah Soeharto saat itu menjalankan UUD 45 sesuai teks dan jiwa UUD45?
Bukankah Petisi 50 menuduh Soeharto menyimpang dari UUD45? Soeharto menjalankan kombinasi sistem kekuasaan Jawa dan Militerisme ?
Apakah bisa kesalahan atau dosa Penguasa, dilimpahkan pada sistem UUD45 yang sama sekali tidak dilaksanakan dan klopun dilaksanakan hanya covernya saja, bukan substansinya?
b. Terhadap Presiden yg diduga telah melakukan pelanggaran UUD 45 lalu di proses, lalu terbukti bersalah kemudian dihukum dan diberhentikan oleh MPR RI apakah salah dan tak boleh ? Bukankah kekuasaan itu ada sistem reward dan punishment.
4. Refly selalu membanggakan check and balance dlm kekuasaan. Dia menganut paham liberal. Karena check and balance itu berdasarkan hukum permintaan dan penawaran yg dlm ekonomi disebut persaingan bebas. Persaingan yg akan membentuk keseimbangan.Padahal faktanya persaingan itu melahirkan dominasi, bukan keseimbangan.
Saya kutip Salamuddin Daeng :
UUD Amandemen itu memang berdasar prinsip check and balance. Atas dasar itulah membagi cabang cabang kekuasaan secara setara satu dengan lainnya. Masing masing cabang kekuasaan memperjuangkan kepentingan sendiri sendiri, berusaha memperbesar kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan agar tidak diambil yang lain.
Terjadi pertarungan internal. Dalam rangka apa? Dalam rangka kekuasaan semata. Kekuasaan mengabdi pada siapa? Ya pada pribadi, keluarga dan golongan semata. Perhatikan prilaku kekuasaan dan aktor kekuasaan era reformasi. Ribut demi negara atau diri dan kelompoknya ?
Buat apa saling menyeimbangkan ( balance) sementara yg diperlukan bangsa ini meningkatkan produktivitas, perbaikan dan kemajuan bangsa dlm bidang sosial, budaya, ekonomi, politik kehormatan bangsa(penghargaan internasional) dll.
Filosofi dasar kita adalah musyawarah, kebersamaan, bukan individualisme, bukan persaingan bebas.
Bung Refly sepertinya kurang mendalami filosofi masyarakat Indonesia. Tergila pada liberalisme Barat
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #