JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Anies masih mempertimbangkan agar para PKL mendapatkan hak yang sama, tetapi tidak mengesampingkan aturan hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Ini masih dimatangkan dulu. Apa yang bisa membuat satu sisi kesempatan yang sama, sisi lain ada ketertiban dan disesuaikan dengan tiap lokasi karena tidak ada rumus yang sama untuk semua tempat," kata Anies di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Anies menyebut, saat ini, pihaknya masih melihat cara-cara alternatif untuk pelaksanaan keputusan MA tersebut. Tapi, yang pasti, ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta ingin kota ini menjadi kota yang memberikan kesempatan yang setara bagi semuanya. Jadi, ia tidak ingin hanya ramai soal pelanggaran PKL dan masyarakat kecil yang dilihat, tapi pelanggaran yang besar pun harus dapat perhatian.
Terkait soal penataan PKL yang mengambil jalur pejalan kaki ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta agar penataannya menjadi lebih rapi dan baik tanpa harus melanggar ketertiban umum.(plt)