JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago menuntut kehadiran negarauntuk "menyentil" Sekjen DPD RIReydonnyzar Moenek.
Pasalnya, Pangi menilai Sekjen DPD telah semena-mena mempermainkan aturanbersikap konsisten dalam mengaplikasikan Peraturan DPD No 3/2018 itu.
"Pertama mereka sudah mengaku bahwa itu undangan resmi dan menyatakan tidak mau melabrak Peraturan DPD RI No 3/2018. Sudah paham ada aturan tersebut malah dicabut," kata Pangi di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Reydonnyzar Moenek diduga telah mempermainkan Peraturan DPD RI Nomor 3 tahun 2018.
Hal itu terkait undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu Hemas pada sidang bersama DPR-DPD, Jumat (16/8/2019) lalu.
Dalam penjelasannya, Reydonnyzar mengaku, menghindar agar tidak menabrak Peraturan DPD RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Dalam regulasi tersebut, sambung Reydonnyzar, Pasal 26 ayat (5) yang menyatakan ‘Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian anggota setelah 14 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administrasinya’.
"Surat undangan GKR Hemas itu bukan kecolongan, namun memang diundang secara resmi dan penyebarannya gelondongan bersama 3.100 undangan lainnya. Tapi untuk menghindari agar tidak melabrak aturan ada langkah lain," ungkap Reydonnyzar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus lalu. (ahm)