JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Merasa dirugikan, akhirnya GKR Hemas menegaskan bahwa Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek melanggar aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dia mencium aroma politik yang dilakukan Sekjen DPD RI Reydonnyzar atas pembatalan undangan dirinya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD kian meruncing.
GKR Hemas sendiri mengaku kecewa dengan tindakan yang dinggap sudah terlibat dalam kepentingan politik.
"Sebetulnya kalau saya mau laporkan Sekjennya bisa saja, kan dia melanggar aturan sebagai ASN," kata Hemas di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Harusnya, ujar Hemas, Sekjen DPD RI Reydonnyzar tidak bermain api dalam urusan administrasi.
Tentu saja, hal itu menunjukkan bahwa Reydonnyzar telah bersikap tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.
"Sebagai ASN, Dia kan tidak boleh berpolitik," geramnya.
"Sekjen DPD Ini kan tugasnya memberikan pelayanan terbaik bagi Pimpinan dan Anggota Dewan," tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek, menolak disalahkan soal pencabutan undangan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas pada Sidang Tahunan dan Sidang Bersama MPR/DPR/DPD, Jumat (16/8/2019).
"Esensi dari pencabutan undangan itu adalah lebih bermakna kepada tindakan koreksi secara administrasi," ujarnya saat menggelar konfrensi pers, Rabu (21/8/2019).