Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 31 Agu 2019 - 15:12:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud Sebut Tak Boleh Ada Referendum di Papua

tscom_news_photo_1567239129.jpeg
Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyatakan tidak boleh ada referendum di Papua jika mengacu pada hukum nasional dan internasional.

"Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional. Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu," kata Mahfud di Hotel Novotel Solo, Sabtu (31/8/2019).

Dia mengatakan sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada referendum di Papua. Sebab, hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.

Hal tersebut juga sesuai dengan konvensi internasional, yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi, sosial, budaya. Pada konvensi tersebut dikatakan bahwa sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan negaranya.

"Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.

Dia mengatakan UU tersebut menjelaskan bahwa seluruh daerah di NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun.

Sementara itu, ia juga menampik kaitannya dengan isu bahwa Mahfud terkesan diam saat menyikapi kondisi di Papua.

"Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Jadi jangan lagi ada yang clometan seakan-akan saya diam," katanya. (plt)

tag: #papua  #mahfudmd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement