JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedankecewa atas putusan Mahkamah Agung yang mengalahkan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam gugatan Pasal 25 ayat(1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Anies, hal itu jadi penghambatnya dalam upaya menyejahterakan rakyat kecil di Ibu Kota Jakarta dalam hal ini pedagang kaki lima. Padahal kata dia, rakyat kecil melanggar aturan itu karena kebutuhan.
Anies menyesalkan karena terkesanjika yang melanggar orang kecil dipermasalahkan, tapi jika itu orang mampu tak dipermasalahkan.
"Di Jakarta ada dua pelanggaran yakni pelanggaran karena kebutuhan dan karena keserakahan. Melarang rakyat kecil berjualan di pinggir gedung-gedung pencakar langit yang menyedot air di dalam tanah puluhan meter, itu tidak adil. Kota ini untuk semuanya dan kota ini jadi gambar keadilan," ujar Anies saat menghadiri milad ke-21 Front Pembela Islam baru-baru ini.
Kemudian, lanjut Anies, di Jakarta harga tanah makin hari makin tinggi. Hal tersebut berdampak pada pajak yang makin hari makin naik.
Akibatnya, pelan tapi pasti, menurut Anies, sebagian dari warga yang tak mampu tersingkir. Hal ini mengisyaratkan seakan yang boleh tinggal di Jakarta hanya mereka orang-orangkaya. Sedangkan yang miskin harus tersingkir.
Untuk itu, Anies akan mencari jalan. Dia mau setiap orang bisa dan berhak tinggal di Jakarta. Dirinya tak mau kebijakan membayar pajak cuma jadi alat menyingkirkan warga tak mampuuntuk tinggal di Jakarta.
"Jadi rakyat Jakarta dibebaskan dari PBB (Pajak Bumi Bangunan), dan ke depan akan kita jaga jangan sampai kebijakan pajak kita jadi alat sopan singkirkan penduduk Jakarta," ucap Anies. (Alf)