Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 16 Sep 2019 - 15:02:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah-DPR Sepakat, RUU Perkoperasian Segera Disahkan

tscom_news_photo_1568620959.jpg
Rancangan Undang-undang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di sahkan dalam Rapat Paripurna agar disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno menyampaikan, pembahasan RUU Perkoperasian telah melalui proses yang panjang, sehingga diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir.

"Kita tahu Undang-Undang Koperasi yang lama kan di judicial review, sehingga tidak berlaku. Dan kemudian pemerintah mengajukan usulan RUU yang baru. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan intens, syukur Alhamdulilah kita sampai ke tahapan ini," kata Teguh di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Adapun persetujuan pembahasan RUU Perkoperasian ke tingkat II disepakati melalui mekanisme voting.

Setidaknya ada 6 fraksi yang sepakat RUU Perkoperasian untuk dibahas di Rapat Paripurna, antara lain F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. Sementara, 4 fraksi yang tidak setuju ialah F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-PKB dan F-PPP.

"Namun teman-teman (Komisi VII DPR RI) juga melihat bahwa proses pengambilan keputusan itu memang terkadang tidak sepenuhnya bulat, maka kita melakukan pengambilan keputusan atas suara terbanyak," jelas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Perkoperasian Inas Nasrullah Zubir mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antar fraksi, namun perbedaan persepsi tersebut bukan menyangkut hal substansial. Menurut Inas, salah satu perubahan dalam RUU Perkoperasian ialah aturan penyertaan modal masyarakat pemerintah dan BUMN maksimal 25 persen.

"Artinya, koperasi berdiri sendiri untuk kepentingan mereka, tidak ada bouwheer (pemilik modal) atau rentenir terselubung," sambungnya.

Selain itu, lanjut politisi Partai Hanura itu, diatur juga jumlah minimal anggota koperasi yang sebelumnya 20 orang perseorangan menjadi 9.

"Supaya koperasi benar-benar tumbuh menjadi penopang pertumbuhan ekonomi maka dibatasi penyertaan modal masyarakat. Jangan ada modal dari masyarakat 100 persen, lalu memberikan jaminan seenaknya, harus mengacu pada UU Penjaminan. Siapa yang bisa melakukan penjaminan, apakah pemerintah dan harus ada perhatian dari pemerintah soal penjaminan itu sendiri," paparnya. (ahm)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...