Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 17 Sep 2019 - 14:46:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Di Paripurna DPR, Menkumham Sampaikan Persetujuan Jokowi soal Revisi UU KPK

tscom_news_photo_1568706369.jpeg
Paripurna DPR RI (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan DPR lewat rapat paripurna. Menkum HAM Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah soal revisi UU KPK.

Pengesahan RUU KPK ini digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait poin-poin revisi UU KPK.

Ia menjelaskan pembaruan RUU KPK ini dalam rangka penguatan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi lembaga antirasuah itu.

"Dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasa kurang efektif. Lemahnya koordinasi, pelanggaran kode etik pegawai KPK, dan kewenangan dalam tugas yang berbeda dengan hukum acara pidana," kata Supratman.

"Untuk itu, dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan terpadu. Penguatan KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Hal ini dimaksudkan agar KPK dalam menjalankan tugasnya makin baik dan komprehensif," imbuh dia.

Supratman menjelaskan tujuh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat mengenai poin-poin revisi. Namun ada catatan dari Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra, sedangkan Fraksi Demokrat belum menyatakan sikap

Setelah laporan dari Baleg DPR, Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan laporan atas RUU KPK itu. Ia menyampaikan persetujuan Presiden Jokowisoal inisiasi DPR terhadap revisi UU KPK.

"Berdasarkan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna.

Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota Dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.

Diketahui, ada tujuh poin revisi yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Berikut ini tujuh poin revisi UU KPK yang disepakati:
"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.

A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen
B. Pembentukan Dewas (dewan pengawas)
C. Pelaksanaan penyadapan
D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK
E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
G. Sistem kepegawaian KPK

(Alf)

tag: #menkumham-yasonna-laoly  #jokowi  #kpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement